Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tatapan Tajam Putri Candrawathi ke Ayah Brigadir J, Ibu Yosua Menangis Berurai Air Mata

Kompas.com - 01/11/2022, 11:46 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Singgih Wiryono,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertemu dengan keluaga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).

Sedikitnya, 12 anggota keluarga Brigadir J dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sambo dan Putri. Dua di antaranya ialah orangtua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Ini merupakan momen pertama Sambo dan Putri berhadapan langsung dengan Samuel dan Rosti setelah penembakan Yosua.

Baca juga: Ekspresi Ferdy Sambo Saat Ibu dan Ayah Brigadir J Masuk ke Ruang Sidang

Di ruang sidang, Samuel duduk bersebelahan dengan Rosti di kursi saksi di hadapan majelis hakim. Keduanya kompak mengenakan atasan berwarna putih dan bawahan hitam.

Sementara, Sambo dan Putri duduk bersama tim kuasa hukumnya di sisi samping. Mereka memakai baju serba hitam.

Samuel menjadi orang pertama yang memberikan keterangan. Ayah Yosua itu menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang dilemparkan jaksa penuntut umum (JPU).

Salah satu yang disampaikan Samuel ialah soal ketika dirinya dan keluarga mendapat kabar kematian Yosua. Samuel juga menceritakan soal narasi tembak menembak antara Yosua dan Richard Eliezer atau Bharada E yang ternyata merupakan rekayasa Sambo semata.

"Secara tiba-tiba almarhum masuk ke dalam kamar Ibu Putri dan berbuat tidak senonoh. Jadi Ibu Putri menjerit, akhirnya almarhum keluar dari dalam kamar dalam keadaan panik. Begitu di depan pintu kamar Ibu Putri, datang dari lantai atas Bharada E menanyakan kepada almarhum, 'ada apa, Bang?', tapi almarhum tidak menjawab Langsung mengambil senjata dari pinggang langsung menembaki Bharada E," kata Samuel.

"Terjadilah tembak-menembak itu makanya almarhum meninggal dunia. Itulah pesan yang disampaikan kepada kami, kata Pak Leonardo (Kombes Leonardo Simatupang, eks Pemeriksa Utama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri) pada saat itu," tuturnya.

Baca juga: Sebelum Sidang, Putri Cium Tangan Sambo, Dibalas Peluk dan Kecup Kening

Saat Samuel menyampaikan kesaksiannya, dari sisi samping terlihat Putri melempar tatapan tajam.

Istri Ferdy Sambo itu beberapa kali tampak mencatat dan sesekali berbisik dengan pengacara yang duduk di sampingnya, Sarmauli Simangunsong.

Tak berapa lama, Rosti Simanjuntak yang duduk di samping Samuel, tampak menangis. Ibunda Yosua itu tersedu-sedu dan berulang kali menyeka air matanya menggunakan tisu ketika mendengar kesaksian suaminya.

Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir Yosua kini telah sampai di tahap peradilan di meja hijau.

Dalam kasus ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca juga: Di Hadapan Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J: Jika Tuhan Sudah Bekerja, Tak Ada yang Bisa Halangi, Apa Pun Pangkatnya!

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com