JAKARTA, KOMPAS.com - Pakaian yang dikenakan oleh 2 terdakwa dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dan keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang menjadi saksi dalam sidang hari ini sangat kontras.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022), Ferdy Sambo terlihat mengenakan kemeja dan celana panjang berwarna hitam.
Baca juga: Keriuhan di Ruang Sidang Saat Ferdy Sambo Kecup Kecing Putri Cadrawathi
Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi, terlihat mengenakan baju dan blazer dipadu celana warna hitam.
Di sisi lain, sejumlah saksi yang merupakan keluarga Yosua dan hadir hari ini kompak mengenakan pakaian warna putih.
Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang hari ini adalah Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum keluarga), Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (ayah dan ibu Yosua), serta 3 adik Yosua yaitu Mahareza Rizky Hutabarat, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat.
Saksi lainnya yang akan dihadirkan JPU adalah Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (kekasih Yosua).
Rosti bahkan terlihat mengenakan ikat kepala dari kain ulos khas Sumatera Utara.
Baca juga: Tiba di PN Jakarta Selatan, Ibu Brigadir J Ikatkan Kain Ulos di Kepala
Sidang Ferdy Sambo dan Putri hari ini diputuskan digabung oleh majelis hakim.
Dalam kesempatan pertama, jaksa penuntut umum terlebih dulu mendengarkan kesaksian dari Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Sedangkan saksi-saksi lainnya terlebih dulu menunggu giliran di ruang tunggu.
Dalam kesempatan ini, jaksa penuntut umum mendalami pengetahuan Samuel dan Rosti terkait peristiwa meninggalnya Yosua.
Baca juga: Sebelum Sidang, Putri Cium Tangan Sambo, Dibalas Peluk dan Kecup Kening
Dalam kasus itu jaksa penuntut umum mendakwa Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo dan Putri) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.