JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat mengungkapkan keyakinannya bahwa penyebab kematian anaknya akan terungkap.
Hal ini disampaikan Samuel di hadapan Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Awalnya, Samuel ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal apa yang ada di benaknya ketika tahu ada luka-luka tidak wajar pada jenazah Brigadir J.
"Setelah diketetahui ada luka tambahan apa yang dipikirkan?" kata JPU.
"Saya tidak yakin lagi ini hanya ditembak, ini disiksa itu," ucap Samuel.
Samuel kemudian bercerita, banyak orang yang bertanya kepada dia apakah tidak ada keinginan untuk mengungkapkan kasus ini secara terang.
Namun, saat itu ia ragu karena kemampuannya terbatas.
Kemudian, datanglah seorang wartawan yang meliput. Wartawan itu menanyakan hal yang sama seperti kebanyakan orang kepada Samuel, yakni apakah ia akan menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Saya begini berumur, kami masih tinggal di perumahan, belum bisa membuat rumah untuk biaya anak sampai Yoshua itu bisa jadi," kata Samuel.
Namun, dalam benak Samuel, ada keinginan agar terjadi keajaiban sehingga kasus tersebut bisa terungkap.
"Jadi spontan saya menimbang dengan iman, Dek, saya yakin menurut agama saya, kalau Tuhan sudah bekerja, tidak ada yang bisa menghalangi dia, siapa pun dia, apa pun dia, apa pun pangkatnya," kata dia dengan nada yang meninggi.
Dalam sidang, Samuel menjadi saksi bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Suami-istri itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.
Baca juga: Keriuhan di Ruang Sidang Saat Ferdy Sambo Kecup Kecing Putri Cadrawathi
Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dia alami di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.