Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mardiono Pastikan Mundur dari Wantimpres Sebelum Desember

Kompas.com - 31/10/2022, 20:18 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono mengaku akan segera mengundurkan diri dari jabatan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Mardiono menyelesaikan tugasnya terlebih dulu sebelum mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Wantimpres.

"Sebelum Desember, saya akan mengundurkan diri," kata Mardiono ditemui di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Mardiono: Banyak Kader PPP Menyuarakan Pak Ganjar sebagai Calon Presiden

Mardiono menuturkan, jabatan yang sudah diembannya sejak 2019 itu tak mengganggu kerjanya sebagai Plt Ketum PPP.

Pasalnya, menurut dia, jabatan Plt Ketum memiliki kewenangan sama seperti jabatan ketum definitif.

"Jadi, Plt itu, anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP memiliki kewenangan yang sama," katanya.

"Jadi dulu Pak Suharso Monoarfa itu menjelang pemilu 2019, karena Mas Romy berhalangan tetap maka Plt nya Pak Suharso sampai dengan Pemilu 2019. Kemudian baru dilaksanakan muktamar yaitu pada Desember. Jadi memiliki kewenangan yang sama," jelas Mardiono.

Baca juga: PPP Pastikan Beri Bantuan Hukum ke Bupati Bangkalan yang jadi Tersangka KPK

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi meminta Muhammad Mardiono menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu sebelum mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Wantimpres.

Hal tersebut disampaikan Mardiono setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (10/10/2022).

"Tadi Bapak Presiden memberi arahan kepada saya untuk itu bisa diselesaikan terlebih dahulu sebelum saya menyampaikan surat pengunduran diri, sehingga saya bisa mengakhiri tugas itu dengan baik. Itu arahan dari Bapak Presiden," ujar Mardiono di Kantor Presiden pada Senin.

Baca juga: Didukung PPP Jadi Capres-Cawapres, Erick Thohir: PAN Juga Masukkan Saya

Pengunduran diri Mardiono ini setelah ia terpilih sebagai Plt Ketua Umum PPP.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.

Oleh karena itu, dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan sejak menjabat sebagai Plt Ketua Umum, Mardiono harus mengundurkan diri sebagai anggota Wantimpres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com