JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi mencabut keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Adapun Susi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Tindakan itu disampaikan Susi saat majelis hakim akan menskors sidang setelah melakukan pemeriksaan tiga ajudan Sambo yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq dan Prayogi Iktara Wikaton.
Awalnya, hakim menanyakan soal anak ke-4 Sambo yang disampaikan Susi ternyata berbeda dengan yang disampaikan Daden.
Baca juga: Tak Percaya Cerita Susi ART Ferdy Sambo soal Kejadian di Magelang, Hakim: Kau Pikir Kami Bodoh?
Susi awalnya mengaku anak terakhir Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi, tetapi Daden mengaku anak itu merupakan hasil adopsi.
“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” kata hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Dengar pernyataan tersebut, Susi pun meminta maaf. Susi menyatakan mencabut apa yang telah ia sampaikan.
“Mohon maaf, Pak. Soal anak, saya cabut,” ucap Susi.
Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Tertunduk Saat Kesaksiannya Disebut Bohong oleh Bharada E
Lantas hakim Wahyu pun menanyakan keterangan apalagi yang mau dicabut oleh Susi.
“Mana lagi yang saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tapi jalan Bangka? Gimana?” tanya hakim.
“Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga,” jawab Susi
“Saudara tetap apa cabut keterangan saudara?" timpal hakim.
Baca juga: Beda Kesaksian Lagi, Susi ART Sambo Tak Akui Putri Candrawathi Sakit Selama di Magelang
Susi pun akhirnya mencabut keterangan soal isolasi mandiri yang awalnya disebut dilakukan di Duren Tiga.
Hakim pun mengingatkan agar Susi tidak lagi berbohong atau menyampaikan keterangan yang tidak tepat.
“Nanti kamu masih banyak diperiksa ke depan saya ingatkan saudara jangan banyak bohong nanti,” tegas hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.