"Seingat saya tidak ada pembicaraan itu," jawab Acay.
"Atau ‘kalau belum mumpung siang kamu screening?'," lanjut jaksa lagi.
"Setahu saya tidak ada. Mungkin karena posisi kami di atas tol laut itu sinyal kurang bagus, saya tidak mendengar itu," klaim Acay.
"Yakin?" cecar jaksa.
"Yakin," jawab Acay.
Baca juga: Brigjen Hendra dan Agus Nurpatria Bantah Keterangan Acay yang Tak Dengar Perintah Skrining CCTV
Tak hanya soal CCTV, Acay juga membantah dirinya terlibat dalam penyidikan unlawful killing Laskar FPI Km 50 yang terjadi pada 2020 lalu.
Ihwal keterlibatan Acay di kasus Km 50 sebelumnya tertuang dalam dakwaan jaksa.
"Betul Saudara penyidik Km 50?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
"Alhamdulillah, bukan. Bukan. Tidak," jawab Acay.
Penuntut umum kemudian menegaskan kembali pertanyaan yang sama, "Benar?"
"Benar!" tegas Acay.
Nasib baik masih sedikit berpihak ke Acay dalam kasus ini. Sebabnya, Acay tak ikut ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice sebagaimana tujuh orang rekannya di kepolisian.
Hanya saja, Acay dicopot dari jabatannya sebagai Kanit I Subdit III Dirtipidum Bareskrim Polri. Dia lantas dimutasi ke Yanma Polri pada 22 Agustus 2022 bersama 24 polisi lain yang diduga melanggar kode etik kasus kematian Brigadir J.
Acay juga sempat dikurung di tempat khusus (patsus) selama beberapa hari imbas kasus ini. Dia bebas dari patsus pada 9 September 2022.
Sementara, tujuh orang polisi menjadi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, satu di antaranya yakni Ferdy Sambo yang sudah dipecat dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Lalu, enam personel Polri lain yang jadi terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 junto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, sejumlah anggota polisi tersebut juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.