Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar Universitas Bhayangkara: Polisi Bukan Militer, Komandannya Bukan Atasan

Kompas.com - 28/10/2022, 10:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Universitasa Bhayangkara Hermawan Sulistyo mengatakan, Polri bukanlah lembaga militer sehingga tidak terdapat komando.

Hermawan menuturkan, komandan di kepolisian bukanlah atasan, melainkan hukum yang berlaku.

Polisi ini bukan militer, tidak ada komando. Komandan di polisi itu hukum, bukan atasannya,” kata Hermawan dalam talkshow "Satu Meja" yang tayang di YouTube Kompas TV, Rabu (26/10/2022) malam.

Menurut Hermawan, atas dasar konsepsi tersebut ketika seorang atasan memberikan perintah yang melanggar hukum, maka bawahannya berhak menolak.

Baca juga: Mantan Hakim Agung: Bharada E Tetap Harus Tanggung Jawab, Hukuman Tak Bisa Dibebankan Hanya ke Ferdy Sambo

Sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo, Kamis (6/12/2018).KOMPAS.com/Ihsanuddin Sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo, Kamis (6/12/2018).

Tidak hanya itu, kata Hermawan, bawahannya bahkan bisa menangkap atasannya yang melakukan pelanggaran hukum.

“Kalau atasan itu melanggar hukum, dia (bawahan) boleh menangkap, menolak perintah, dan ini terjadi,” ujar Hermawan.

Hermawan memandang, dalam kasus Ferdy Sambo, persoalan tidak adanya komandan ini menjadi abu-abu. Sebab, Sambo merupakan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam), pejabat Polri yang bisa menindak sesama polisi.

Selain itu, penyatuan bagian Pengamanan Internal (Paminal), penyelidikan, dan pemeriksaan yang disatukan dengan Provos sebagai salah satu sub organisasi di Propam, menimbulkan terjadinya pengumpulan kewenangan.

Baca juga: Saat Mantan Kapolri Ramai-ramai Turun Gunung ke Mabes Polri karena Prihatin...

“Seperti kewenangan komando, seolah-olah seperti itu sehingga anak buah (berpikir) oh dia yang paling berkuasa, dia komandan, dia jenderal ya udah ikut saja,” tutur Hermawan.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Kadiv Propam Polri menjadi sorotan banyak pihak.

Tidak hanya karena dugaan pembunuhan berencana itu dilakukan pejabat Polri, kasus tersebut juga menyeret ratusan polisi menjalani pemeriksaan internal.

Beberapa dari mereka menjalani sidang etik. Sebanyak 5 polisi, termasuk Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dari Korps Bhayangkara.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Citra Positif Polri Terus Merosot, Kini di Bawah 50 Persen

Selain itu, sebanyak 7 polisi termasuk Sambo ditetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

Selain Sambo, mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sementara, 35 polisi lainnya dinyatakan melanggar etik. Mereka dinilai tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com