Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapor-Tarik KDRT Ala Lesti Kejora Dikeluhkan Komnas Perempuan

Kompas.com - 27/10/2022, 17:58 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa melapor kemudian menarik kembali laporan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seperti yang dilakukan artis Lesti Kejora dikeluhkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani yang menyebut peristiwa serupa seperti Lesti seringkali terjadi.

"Ini juga sebetulnya hal yang sering dikeluhkan bahwa ketika sudah melapor kemudian korban menarik kembali laporannya," ujar Andy saat ditemui di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).

Andy mengatakan, peristiwa itu sering terjadi karena ada banyak kekhawatiran yang dihadapi perempuan ketika melaporkan kasus KDRT.

Baca juga: [VIDEO] HOAKS! Rizky Billar Laporkan Lesti Kejora atas Pencemaran Nama Baik

Selain itu, ketergantungan secara psikis menjadi alasan yang paling sering terjadi saat laporan KDRT ditarik kembali.

"Jadi tidak hanya ketergantungan secara ekonomi, si perempuan bisa (saja) mandiri secara ekonomi tapi memiliki ketergantungan psikologis yang luar biasa terhadap pelaku (KDRT) sehingga dia tidak bisa membayangkan kehidupannya tanpa si pelaku," tutur Andy.

Namun, ada efek yang mengikuti dari tindakan mencabut laporan KDRT tersebut.

Pelaku bisa saja melakukan KDRT secara berulang, terus menerus dan kondisi yang sangat fatal bisa mengakibatkan kematian.

"Dia (pelaku) bisa menjadi makin intensif kekerasannya, karena kita nyoba mukul sekali, mukul dua kali. nyoba mukul dua kali (minta lagi) mukul tiga kali ya dan makin panjang," ujar Andy.

Baca juga: Lesti Kejora Kembali Aktif di Medsos, Unggah Foto Bersama Geng Selebritasnya

"Dalam kasus yang sangat fatal itu bisa menyebabkan kematian bagi perempuannya atau kematian laki-lakinya, jadi tergantung pilihannya," sambung dia.

Sebab itu, kata Andy, sangat penting saat kasus KDRT dilaporkan korban harus mendapat pendampingan yang memadai.

Pendampingan tersebut dimaksud untuk menghilangkan ketergantungan korban terhadap pelaku yang melakukan KDRT.

"Tidak berarti kita permisif dengan cara tarik-lapor pengaduan (KDRT), tapi ini juga kita bisa dipandang sebagai indikasi bahwa proses pendampingan itu mungkin masih perlu kita kuatkan sedari awal," papar Andy.

Baca juga: Kabar Lesti Kejora Usai Cabut Laporan KDRT Rizky Billar

Sebelumnya, polisi telah memastikan perkara KDRT pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar dinyatakan telah selesai dan berakhir damai dengan jalur restorative justice.

Lesti Kejora awalnya melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT pada Rabu (28/9/2022) malam.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com