Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani yang menyebut peristiwa serupa seperti Lesti seringkali terjadi.
"Ini juga sebetulnya hal yang sering dikeluhkan bahwa ketika sudah melapor kemudian korban menarik kembali laporannya," ujar Andy saat ditemui di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).
Andy mengatakan, peristiwa itu sering terjadi karena ada banyak kekhawatiran yang dihadapi perempuan ketika melaporkan kasus KDRT.
Selain itu, ketergantungan secara psikis menjadi alasan yang paling sering terjadi saat laporan KDRT ditarik kembali.
"Jadi tidak hanya ketergantungan secara ekonomi, si perempuan bisa (saja) mandiri secara ekonomi tapi memiliki ketergantungan psikologis yang luar biasa terhadap pelaku (KDRT) sehingga dia tidak bisa membayangkan kehidupannya tanpa si pelaku," tutur Andy.
Namun, ada efek yang mengikuti dari tindakan mencabut laporan KDRT tersebut.
"Dia (pelaku) bisa menjadi makin intensif kekerasannya, karena kita nyoba mukul sekali, mukul dua kali. nyoba mukul dua kali (minta lagi) mukul tiga kali ya dan makin panjang," ujar Andy.
"Dalam kasus yang sangat fatal itu bisa menyebabkan kematian bagi perempuannya atau kematian laki-lakinya, jadi tergantung pilihannya," sambung dia.
Sebab itu, kata Andy, sangat penting saat kasus KDRT dilaporkan korban harus mendapat pendampingan yang memadai.
Pendampingan tersebut dimaksud untuk menghilangkan ketergantungan korban terhadap pelaku yang melakukan KDRT.
"Tidak berarti kita permisif dengan cara tarik-lapor pengaduan (KDRT), tapi ini juga kita bisa dipandang sebagai indikasi bahwa proses pendampingan itu mungkin masih perlu kita kuatkan sedari awal," papar Andy.
Sebelumnya, polisi telah memastikan perkara KDRT pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar dinyatakan telah selesai dan berakhir damai dengan jalur restorative justice.
Lesti Kejora awalnya melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT pada Rabu (28/9/2022) malam.
Rizky Billar juga disebut selingkuh sehingga pertengkaran terjadi.
Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher dan tubuhnya sehingga dirawat di rumah sakit.
Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT usai diperiksa pada Rabu (12/10/2022).
Polisi menyebut sudah memiliki minimal dua alat bukti, yaitu keterangan saksi-saksi hingga hasil visum Lesti.
Namun, pada Jumat (14/10/2022), Lesti Kejora telah mencabut laporannya tersebut dan keduanya sepakat berdamai.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/27/17585331/lapor-tarik-kdrt-ala-lesti-kejora-dikeluhkan-komnas-perempuan