Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Sengketa KPU, PRIMA Anggap Ada Sejumlah Kejanggalan dalam Verifikasi Administrasi

Kompas.com - 26/10/2022, 21:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menjalani sidang perdana sengketa proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (26/10/2022), dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon.

Sidang ini dipimpin ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Totok Hariyono serta Puadi sebagai anggota Bawaslu RI selaku anggota majelis.

Sidang ini digelar karena mediasi kedua belah pihak hingga Selasa (25/10/2022) tak mencapai sepakat.

Dalam sidang ini, PRIMA menyampaikan beberapa perubahan dalam uraian permohonan.

Baca juga: Gugat Sengketa KPU, Partai Republik Permasalahkan Sipol dalam Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

Permohonan sengketa yang ditandatangani Ketua Umum PRIMA Agus Jabo dan dibacakan dalam sidang ini mengemukakan sejumlah hal yang dianggap janggal dalam tidak lolosnya mereka pada tahap verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di KPU RI.

Berita acara yang kontradiktif

PRIMA mengungkap sejumlah temuan kontradiktif antarberita acara yang diterbitkan oleh KPU RI terkait keterpenuhan syarat administrasi mereka.

Beberapa dinyatakan memenuhi syarat pada Sublampiran XXIV.3. MODEL BA.REKAP.VERMIN.KPU-Parpol, namun pada Sublampiran XXIV.2. MODEL BA.REKAP.VERMIN.KPU-Parpol disebut tak memenuhi syarat.

Hal ini diklaim terjadi pada beberapa dokumen persyaratan, yaitu:

1. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan provinsi (SK Kepengurusan DPW)

2 Nama dan jembatan pengurus partai politik tingkat provinsi (susunan kepengurusan DPW)

3. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan kabupaten/kota (SK kepengurusan DPK)

Baca juga: Gugat Sengketa, Parsindo Keluhkan Gerbang KPU Tutup 10 Menit Jelang Berakhirnya Perbaikan Administrasi

4. Nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat provinsi (susunan kepengurusan DPK) yang diklaim hanya bermasalah di 2 wilayah, disebut tidak memenuhi syarat seluruhnya.

5. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan kecamatan (SK kepengurusan DPKc) hanya bermasalah di 2 wilayah, disebut tidak memenuhi syarat seluruhnya.

6. Nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat provinsi (susunan kepengurusan DPK) yang diklaim hanya bermasalah di 5 wilayah, dan seluruhnya diklaim memenuhi syarat versi Sipol, disebut tidak memenuhi syarat seluruhnya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com