JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melanjutkan pembuktian dengan melakukan pemeriksaan saksi.
“Kami memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Gelengkan Kepala Saat Majelis Hakim Tolak Eksepsinya
“Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 Wib, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi,” Kata hakim melanjutkan.
Majelis Hakim pun meminta agar JPU dapat menghadirkan pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai saksi dalam sidang Ferdy Sambo.
Hakim Wahyu meminta agar jaksa dapat kembali menghadirkan 12 saksi seperti pada sidang Richard Eliezer yang telah digelar sebelumnya.
Baca juga: Putusan Sela Ferdy Sambo: Surat Dakwaan Sudah Sistematis dan Jelas, Eksepsi Dikesampingkan
Adapun saksi yang diminta dihadirkan merupakan pihak pengacara Kamaruddin Simanjuntak, ayah dan ibu Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Selain itu, jaksa juga diminta menghadirkan Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Dalam kasus ini, Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.