JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Ricky Rizal pada Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Saat Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal Minta Bebas, tapi Ditolak Jaksa...
Adapun dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Ricky Rizal menilai dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum hanyalah salinan dari pasal yang digunakan untuk mendakwa terdakwa lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan itu.
Menurut kuasa hukum, jaksa tidak dapat menguraikan poin penting atas keterlibatan Ricky dalam dugaan pembunuhan berencana tersebut.
Sementara dalam tanggapannya, jaksa menilai dakwaan yang disusun terhadap ajudan Ferdy Sambo itu telah dibuat dengan cermat dan sesuai aturan hukum.
Dalam kasus ini, Atas perbuatannya, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.