Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Kuat dan Tegas, Eksepsi Ferdy Sambo Dkk Diyakini Akan Ditolak

Kompas.com - 26/10/2022, 06:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nota keberatan yang diajukan 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, diyakini bakal ditolak majelis hakim yang menangani perkara itu dalam putusan sela.

Pengucapan putusan sela bagi keempat terdakwa itu bakal dilaksanakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (25/10/2022).

Baca juga: Adik Brigadir J Sempat Digeledah Deden Ajudan Sambo di Rumah Saguling

"Seperti yang saya sampaikan bahwa nota keberatan Ferdy Sambo, Putri (Candrawathi), lalu RR (Bripka Ricky Rizal) dan satu lagi itu kemungkinan besar akan ditolak oleh majelis hakim," kata Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Dalam surat dakwaan Ferdy Sambo disebut sebagai orang yang memerintahkan salah satu ajudannya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) untuk menghabisi Yosua.

Dia juga didakwa merintangi penyidikan dengan memerintahkan untuk menghapus barang bukti berupa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Sedangkan Putri disebut turut mendengar rencana Sambo untuk menghabisi Yosua.

Baca juga: Pakar Bantah PN Jaksel, Sebut Sidang Sambo Terbuka untuk Umum Tak Terbatas Penonton di Lokasi

Bripka Ricky Rizal dinyatakan dalam dakwaan sempat diminta Sambo untuk menembak Yosua, tetapi ditolak dengan alasan tidak siap mental. Akan tetapi, dia juga tidak berupaya menyelamatkan Yosua meski disebut punya kesempatan.

Sedangkan Kuat yang merupakan asisten rumah tangga Sambo dan Putri disebut turut menyiapkan sebuah pisau untuk berjaga-jaga jika Yosua melawan sebelum dihabisi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Akan tetapi, dalam eksepsi Sambo menyatakan tidak sepakat dengan dakwaan jaksa. Dia beralasan tidak memerintah Eliezer menembak Yosua, melainkan menyampaikan perintah "hajar".

Sambo dan Putri dalam eksepsi juga menyatakan JPU mengabaikan dugaan keributan dan pelecehan yang dituduhkan kepada Yosua di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Tengah, terhadap Putri pada 7 Juli 2022.

Baca juga: Kotak Pandora Buku Hitam Sambo

Mereka menyatakan seharusnya peristiwa itu diuraikan dalam dakwaan.

Selain itu, Sambo menilai konstruksi perkara dalam dakwaannya hanya berdasarkan kesaksian Eliezer, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama serta berstatus justice collaborator.

Menurut Gayus, konstruksi surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum untuk Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat sudah tegas dalam menguraikan peran masing-masing terdakwa di kasus itu.

"Dari dakwaan itu saya lihat sudah sangat lengkap dan baik dan fokus, baik dari dakwaan primer dan subsidernya," ujar Gayus.

Baca juga: Bharada E Sungkem ke Orangtua Brigadir J, Kuasa Hukum: Keinginan Sendiri dan Spontan

Gayus menyatakan dalih Sambo dan Putri terkait peristiwa keributan di rumah meraka di Magelang, Jawa Tengah, serta dugaan pelecehan terhadap Yosua bukanlah materi eksepsi terhadap dakwaan.

Sebab, kata Gayus, dalam dakwaan JPU dipaparkan dengan jelas hanya memaparkan perbuatan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.

"Dakwaannya kan Pasal 340 dan 338. Jadi materi eksepsi itu tidak melampaui dakwaan," ucap Gayus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Mensos Risma: Belum Semua Warga di Zona Merah Gunung Marapi Bersedia Direlokasi

Mensos Risma: Belum Semua Warga di Zona Merah Gunung Marapi Bersedia Direlokasi

Nasional
Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju pada Pilkada, Ini Alasannya

Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju pada Pilkada, Ini Alasannya

Nasional
Jadi Perantara Kebaikan, Dompet Dhuafa Siap Terima Hibah dari NAMA Foundation untuk Kaum Dhuafa

Jadi Perantara Kebaikan, Dompet Dhuafa Siap Terima Hibah dari NAMA Foundation untuk Kaum Dhuafa

Nasional
Kemenkes: Waspadai MERS-CoV, Jemaah Haji Mesti Hindari Kontak dengan Unta

Kemenkes: Waspadai MERS-CoV, Jemaah Haji Mesti Hindari Kontak dengan Unta

Nasional
Bocorkan Duet Khofifah-Emil pada Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

Bocorkan Duet Khofifah-Emil pada Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

Nasional
Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Nasional
Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Nasional
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com