Salin Artikel

Dakwaan Kuat dan Tegas, Eksepsi Ferdy Sambo Dkk Diyakini Akan Ditolak

JAKARTA, KOMPAS.com - Nota keberatan yang diajukan 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, diyakini bakal ditolak majelis hakim yang menangani perkara itu dalam putusan sela.

Pengucapan putusan sela bagi keempat terdakwa itu bakal dilaksanakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (25/10/2022).

"Seperti yang saya sampaikan bahwa nota keberatan Ferdy Sambo, Putri (Candrawathi), lalu RR (Bripka Ricky Rizal) dan satu lagi itu kemungkinan besar akan ditolak oleh majelis hakim," kata Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Dalam surat dakwaan Ferdy Sambo disebut sebagai orang yang memerintahkan salah satu ajudannya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) untuk menghabisi Yosua.

Dia juga didakwa merintangi penyidikan dengan memerintahkan untuk menghapus barang bukti berupa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Sedangkan Putri disebut turut mendengar rencana Sambo untuk menghabisi Yosua.

Bripka Ricky Rizal dinyatakan dalam dakwaan sempat diminta Sambo untuk menembak Yosua, tetapi ditolak dengan alasan tidak siap mental. Akan tetapi, dia juga tidak berupaya menyelamatkan Yosua meski disebut punya kesempatan.

Sedangkan Kuat yang merupakan asisten rumah tangga Sambo dan Putri disebut turut menyiapkan sebuah pisau untuk berjaga-jaga jika Yosua melawan sebelum dihabisi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Sambo dan Putri dalam eksepsi juga menyatakan JPU mengabaikan dugaan keributan dan pelecehan yang dituduhkan kepada Yosua di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Tengah, terhadap Putri pada 7 Juli 2022.

Mereka menyatakan seharusnya peristiwa itu diuraikan dalam dakwaan.

Selain itu, Sambo menilai konstruksi perkara dalam dakwaannya hanya berdasarkan kesaksian Eliezer, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama serta berstatus justice collaborator.

Menurut Gayus, konstruksi surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum untuk Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat sudah tegas dalam menguraikan peran masing-masing terdakwa di kasus itu.

"Dari dakwaan itu saya lihat sudah sangat lengkap dan baik dan fokus, baik dari dakwaan primer dan subsidernya," ujar Gayus.

Gayus menyatakan dalih Sambo dan Putri terkait peristiwa keributan di rumah meraka di Magelang, Jawa Tengah, serta dugaan pelecehan terhadap Yosua bukanlah materi eksepsi terhadap dakwaan.

Sebab, kata Gayus, dalam dakwaan JPU dipaparkan dengan jelas hanya memaparkan perbuatan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.

"Dakwaannya kan Pasal 340 dan 338. Jadi materi eksepsi itu tidak melampaui dakwaan," ucap Gayus.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/06070041/dakwaan-kuat-dan-tegas-eksepsi-ferdy-sambo-dkk-diyakini-akan-ditolak

Terkini Lainnya

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke