Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Bharada E Dilarang Disiarkan Langsung, Bolehkah Menurut Aturan?

Kompas.com - 25/10/2022, 17:52 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022).

Agenda sidang ialah pemeriksaan 12 saksi dari terdakwa pembunuhan berencana, Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Jaksel melarang siapa pun pihak yang hadir, baik media maupun pengunjung, menyiarkan sidang secara langsung.

Baca juga: Bharada E Hanya Tertunduk Saat Dengar Kesaksian Ibunda Brigadir J di Sidang

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa, mengatakan, ini demi menjaga kerahasiaan keterangan antara satu saksi dengan lainnya.

“Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi undang-undang,” kata Wahyu dalam sidang.

Lantas, adakah aturan soal siaran langsung persidangan? Apakah hakim boleh melarang media atau pengunjung melakukan siaran langsung?

Pemisahan saksi

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menjelaskan, sidang pemeriksaan saksi Baharada E pada prinsipnya tetap digelar secara terbuka oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Sebab, publik tetap diperbolehkan hadir mengikuti jalannya persidangan, meski tak diizinkan melakukan siaran langsung.

Merujuk pada ketentuan Pasal 153 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), persidangan dinyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa masih usia anak.

Baca juga: Momen Bharada E Berlutut dan Sungkem ke Orangtua Brigadir J

Lalu, pada Pasal 13 UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dijelaskan, semua sidang pemeriksaan pengadilan bersifat terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.

Dari segi aturan ini, kata Hibnu, sidang pemeriksaan saksi Bharada E sudah memenuhi ketentuan.

Sementara, lanjut Hibnu, perihal boleh atau tidaknya siaran langsung tak berkaitan dengan prinsip persidangan terbuka atau tertutup. Ini berhubungan dengan ketentuan untuk memisahkan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan.

KUHAP mewajibkan hakim untuk mengatur saksi-saksi supaya tak berhubungan sebelum memberikan keterangan. Tujuannya, agar keterangan yang diberikan saksi tidak bias.

"Pada sesi ini terkait dengan pembuktian. Pembuktian itu di dalam KUHAP saksi harus dipisahkan. Saksi dipanggil satu per satu dan tidak boleh hubungan satu dengan yang lain," jelas Hibnu kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 159 KUHAP yang berbunyi:

Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.

Baca juga: Sidang Bharada E Dilarang Disiarkan Live, KY: Untuk Jaga Keterangan Saksi Tak Diikuti

Halaman:


Terkini Lainnya

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Nasional
Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Nasional
Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Nasional
Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Nasional
Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Nasional
JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

Nasional
Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Nasional
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com