JAKARTA, KOMPAS.com - Jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak boleh dibuka oleh pihak keluarga setelah tiba di rumah dukanya di Jambi.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum pihak keluarga, Kamaruddin Simanjuntak, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kamaruddin menjadi saksi untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
“Saya mendapatkan informasi (dari pihak keluarga), sejak dikirim jenazah tanggal 9 (Juli) ke Jambi, peti mati tidak boleh buka, dijaga Propam Polri,” ungkap Kamaruddin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Momen Bharada E Berlutut dan Sungkem ke Orangtua Brigadir J
Menurut Kamaruddin, ketika jenazah tiba di Jambi, kedua orangtua Brigadir J tidak berada di lokasi.
Orangtua Yosua, kata dia, tengah berada di wilayah Danau Toba.
Ia mengatakan, jenazah Brigadir J diterima oleh tantenya.
Namun, ketika ingin melihat langsung jenazah Yosua, tantenya tidak diizinkan oleh Propam Polri yang mengantarkan jenazah tersebut.
“Ayah ibunya tidak ada di tempat, yang ada tantenya,” ucap Kamaruddin.
Baca juga: Suara Parau dan Tahan Tangis Bharada Richard Eliezer untuk Seniornya, Brigadir Yosua...
“Karena tidak boleh dibuka maka menunggu ayah ibunya (Yosua),” ucap dia.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Yosua tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas bosnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.