JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022).
Agenda sidang ialah pemeriksaan 12 saksi dari terdakwa pembunuhan berencana, Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Jaksel melarang siapa pun pihak yang hadir, baik media maupun pengunjung, menyiarkan sidang secara langsung.
Baca juga: Bharada E Hanya Tertunduk Saat Dengar Kesaksian Ibunda Brigadir J di Sidang
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa, mengatakan, ini demi menjaga kerahasiaan keterangan antara satu saksi dengan lainnya.
“Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi undang-undang,” kata Wahyu dalam sidang.
Lantas, adakah aturan soal siaran langsung persidangan? Apakah hakim boleh melarang media atau pengunjung melakukan siaran langsung?
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menjelaskan, sidang pemeriksaan saksi Baharada E pada prinsipnya tetap digelar secara terbuka oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Sebab, publik tetap diperbolehkan hadir mengikuti jalannya persidangan, meski tak diizinkan melakukan siaran langsung.
Merujuk pada ketentuan Pasal 153 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), persidangan dinyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa masih usia anak.
Baca juga: Momen Bharada E Berlutut dan Sungkem ke Orangtua Brigadir J
Lalu, pada Pasal 13 UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dijelaskan, semua sidang pemeriksaan pengadilan bersifat terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
Dari segi aturan ini, kata Hibnu, sidang pemeriksaan saksi Bharada E sudah memenuhi ketentuan.
Sementara, lanjut Hibnu, perihal boleh atau tidaknya siaran langsung tak berkaitan dengan prinsip persidangan terbuka atau tertutup. Ini berhubungan dengan ketentuan untuk memisahkan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan.
KUHAP mewajibkan hakim untuk mengatur saksi-saksi supaya tak berhubungan sebelum memberikan keterangan. Tujuannya, agar keterangan yang diberikan saksi tidak bias.
"Pada sesi ini terkait dengan pembuktian. Pembuktian itu di dalam KUHAP saksi harus dipisahkan. Saksi dipanggil satu per satu dan tidak boleh hubungan satu dengan yang lain," jelas Hibnu kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).
Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 159 KUHAP yang berbunyi:
Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.
Baca juga: Sidang Bharada E Dilarang Disiarkan Live, KY: Untuk Jaga Keterangan Saksi Tak Diikuti
Hibnu menyebutkan, larangan siaran langsung dalam sidang memang tak diatur detail dalam peraturan perundang-undangan.
Hanya saja, merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, perekaman audiovisual dalam sidang harus atas izin majelis hakim.
Oleh karenanya, kata Hibnu, jika berkenan, majelis hakim berwenang untuk tidak mengizinkan perekaman.
"Jadi kalau majelis hakim tidak khawatir saksi menjadi bias silakan live, tapi kalau majelis hakim khawatir, majelis hakim punya kewenangan melarang siaran langsung karena saksi satu punya keterkaitan dengan kesaksian sesudahnya," terang Hibnu.
Baca juga: Suara Parau dan Air Mata Adik Brigadir J Saat Bersaksi di Sidang Pembunuhan Abangnya...
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat 6 Perma Nomor 5 Tahun 2020 yang berbunyi:
Pengambilan foto, rekaman audio, dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan.
Oleh karenanya, Hibnu memastikan, tak ada aturan yang dilanggar dari pelarangan siaran langsung sidang.
Adapun dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi-saksi Richard Eliezer atau Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Selasa (25/10/2022), hadir 12 orang saksi.
Mereka yakni Kamaruddin Simanjuntak (pengacara Brigadir J), Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J), Rosti Simanjuntak (ibunda Brigadir J), Yuni Artika Hutabarat (kakak Brigadir J), serta Devianita Hutabarat dan Mahareza Rizky (adik Brigadir J). Kemudian, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak (tante Brigadir J).
Lalu, ada juga kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak. Selanjutnya, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak yang merupakan petugas RS Sungai Bahar, Jambi.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Empat orang lainnya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, istri Sambo; Putri Candrawathi, ajudan Sambo; Ricky Rizal atau Bripka RR, serta ART Sambo; Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Menurut dakwaan jaksa, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Baca juga: Bharada E Sampaikan Belasungkawa, Ini Respons Kekasih dan Adik Brigadir J
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.