Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Bharada E Dilarang Disiarkan Langsung, Bolehkah Menurut Aturan?

Kompas.com - 25/10/2022, 17:52 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022).

Agenda sidang ialah pemeriksaan 12 saksi dari terdakwa pembunuhan berencana, Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Jaksel melarang siapa pun pihak yang hadir, baik media maupun pengunjung, menyiarkan sidang secara langsung.

Baca juga: Bharada E Hanya Tertunduk Saat Dengar Kesaksian Ibunda Brigadir J di Sidang

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa, mengatakan, ini demi menjaga kerahasiaan keterangan antara satu saksi dengan lainnya.

“Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi undang-undang,” kata Wahyu dalam sidang.

Lantas, adakah aturan soal siaran langsung persidangan? Apakah hakim boleh melarang media atau pengunjung melakukan siaran langsung?

Pemisahan saksi

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menjelaskan, sidang pemeriksaan saksi Baharada E pada prinsipnya tetap digelar secara terbuka oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Sebab, publik tetap diperbolehkan hadir mengikuti jalannya persidangan, meski tak diizinkan melakukan siaran langsung.

Merujuk pada ketentuan Pasal 153 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), persidangan dinyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa masih usia anak.

Baca juga: Momen Bharada E Berlutut dan Sungkem ke Orangtua Brigadir J

Lalu, pada Pasal 13 UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dijelaskan, semua sidang pemeriksaan pengadilan bersifat terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.

Dari segi aturan ini, kata Hibnu, sidang pemeriksaan saksi Bharada E sudah memenuhi ketentuan.

Sementara, lanjut Hibnu, perihal boleh atau tidaknya siaran langsung tak berkaitan dengan prinsip persidangan terbuka atau tertutup. Ini berhubungan dengan ketentuan untuk memisahkan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan.

KUHAP mewajibkan hakim untuk mengatur saksi-saksi supaya tak berhubungan sebelum memberikan keterangan. Tujuannya, agar keterangan yang diberikan saksi tidak bias.

"Pada sesi ini terkait dengan pembuktian. Pembuktian itu di dalam KUHAP saksi harus dipisahkan. Saksi dipanggil satu per satu dan tidak boleh hubungan satu dengan yang lain," jelas Hibnu kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 159 KUHAP yang berbunyi:

Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.

Baca juga: Sidang Bharada E Dilarang Disiarkan Live, KY: Untuk Jaga Keterangan Saksi Tak Diikuti

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com