Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Tragedi Kanjuruhan: Komnas HAM Surati FIFA, Bakal Bawa ke Dewan HAM PBB

Kompas.com - 25/10/2022, 16:39 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tragedi Kanjuruhan memasuki babak baru.

Senin, 24 Oktober 2022, Komnas HAM menyatakan akan mengirimkan surat secara langsung terkait permintaan keterangan kepada otoritas tertinggi sepakbola dunia atau FIFA.

"Kami akan mengirimkan surat permintaan (keterangan) resmi kepada FIFA yang pada pokoknya meminta keterangan terkait komitmen FIFA terhadap HAM," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Senin (24/10/2022).

Beka menegaskan, permintaan keterangan yang akan dilakukan Komnas HAM RI berkaitan dengan statuta FIFA yang dikeluarkan pada 2017.

Baca juga: Temuan Komnas HAM: CCTV Area Parkir Stadion Kanjuruhan Rusak

Pada artikel ketiga statuta tersebut, FIFA dengan jelas memberikan aturan terkait perlindungan HAM, khususnya bidang keamanan dan pelarangan penggunaan gas air mata.

Itulah sebabnya, kata Beka, FIFA harus dengan tegas menjawab permintaan keterangan Komnas HAM terkait statuta tersebut.

Selain itu, FIFA juga akan dimintai keternagan terkait dengan sanksi yang harus dijatuhkan kepada anggota yang melanggar statuta tersebut.

 Dalam tragedi Kanjuruhan, PSSI sebagai anggota FIFA dengan jelas melanggar statuta yang sudah dikeluarkan, termasuk penggunaan gas air mata yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia.

"Jadi kalau ada pelanggaran seperti apa, mekanisme sanksinya seperti apa?" ujar Beka.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengikuti fit and proper test calon Anggota Komnas HAM 2022-2027 di Komisi III DPR, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022)TV Parlemen Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengikuti fit and proper test calon Anggota Komnas HAM 2022-2027 di Komisi III DPR, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022)

Berikan batas waktu

Di tempat yang sama, Komisioner Komnas HAM RI bidang Penyelidikan dan Pemantauan M Choirul Anam menegaskan sudah mematok batas waktu permintaan keterangan yang dikirimkan ke FIFA.

Jumat (28/10/2022) pekan ini menjadi batas waktu jawaban FIFA untuk diterima Komnas HAM.

"Kami kasih kesempatan menjawab sampai hari Jumat!" ujar Anam.

 Baca juga: Sempat Cabut Kesediaan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Ajukan Otopsi

Komnas HAM RI, kata Anam, bisa menerima jawaban dari FIFA dalam bentuk tertulis ataupun secara bentuk audio visual.

Namun, dia berharap FIFA bisa menggunakan sarana konferensi video agar komunikasi saat permintaan keterangan bisa berjalan dengan baik.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com