Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Tragedi Kanjuruhan: Komnas HAM Surati FIFA, Bakal Bawa ke Dewan HAM PBB

Kompas.com - 25/10/2022, 16:39 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tragedi Kanjuruhan memasuki babak baru.

Senin, 24 Oktober 2022, Komnas HAM menyatakan akan mengirimkan surat secara langsung terkait permintaan keterangan kepada otoritas tertinggi sepakbola dunia atau FIFA.

"Kami akan mengirimkan surat permintaan (keterangan) resmi kepada FIFA yang pada pokoknya meminta keterangan terkait komitmen FIFA terhadap HAM," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Senin (24/10/2022).

Beka menegaskan, permintaan keterangan yang akan dilakukan Komnas HAM RI berkaitan dengan statuta FIFA yang dikeluarkan pada 2017.

Baca juga: Temuan Komnas HAM: CCTV Area Parkir Stadion Kanjuruhan Rusak

Pada artikel ketiga statuta tersebut, FIFA dengan jelas memberikan aturan terkait perlindungan HAM, khususnya bidang keamanan dan pelarangan penggunaan gas air mata.

Itulah sebabnya, kata Beka, FIFA harus dengan tegas menjawab permintaan keterangan Komnas HAM terkait statuta tersebut.

Selain itu, FIFA juga akan dimintai keternagan terkait dengan sanksi yang harus dijatuhkan kepada anggota yang melanggar statuta tersebut.

 Dalam tragedi Kanjuruhan, PSSI sebagai anggota FIFA dengan jelas melanggar statuta yang sudah dikeluarkan, termasuk penggunaan gas air mata yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia.

"Jadi kalau ada pelanggaran seperti apa, mekanisme sanksinya seperti apa?" ujar Beka.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengikuti fit and proper test calon Anggota Komnas HAM 2022-2027 di Komisi III DPR, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022)TV Parlemen Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengikuti fit and proper test calon Anggota Komnas HAM 2022-2027 di Komisi III DPR, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022)

Berikan batas waktu

Di tempat yang sama, Komisioner Komnas HAM RI bidang Penyelidikan dan Pemantauan M Choirul Anam menegaskan sudah mematok batas waktu permintaan keterangan yang dikirimkan ke FIFA.

Jumat (28/10/2022) pekan ini menjadi batas waktu jawaban FIFA untuk diterima Komnas HAM.

"Kami kasih kesempatan menjawab sampai hari Jumat!" ujar Anam.

 Baca juga: Sempat Cabut Kesediaan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Ajukan Otopsi

Komnas HAM RI, kata Anam, bisa menerima jawaban dari FIFA dalam bentuk tertulis ataupun secara bentuk audio visual.

Namun, dia berharap FIFA bisa menggunakan sarana konferensi video agar komunikasi saat permintaan keterangan bisa berjalan dengan baik.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com