Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vera Simanjuntak Sebut Brigadir J Enggan Ungkap Masalahnya: Biarlah Abang yang Nanggung Ini

Kompas.com - 25/10/2022, 16:31 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut enggan ceritakan masalah yang tengah dihadapinya kepada keluarga.

Hal itu diungkap kekasih Yosua, Vera Maretha Simanjuntak dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Selasa (25/10/2022).

Vera menjelaskan percakapan bersama Yosua itu terjadi 21 Juni 2022 melalui video call.

Baca juga: Adik Brigadir J Sempat Digeledah Deden Ajudan Sambo di Rumah Saguling

“Saya bertanya, ceritalah bang, jangan dipendam sendiri,” ujar Vera.

“Enggak lah dik, biarlah abang yang nanggung ini,” jawab Yosua seperti diceritakan Vera.

Ia terus mendesak Yosua untuk menceritakan persoalannya. Namun Yosua tetap kekeh untuk menyimpan persoalannya sendiri.

Sebaliknya, Yosua malah meminta Vera untuk memikirkan ulang keputusannya untuk menikah dengan dirinya.

Baca juga: Bharada E Sampaikan Belasungkawa, Ini Respons Kekasih dan Adik Brigadir J

Sambil menitikan air mata, Vera mengatakan Yosua memintanya membuka diri untuk orang lain.

“Kenapa kamu masih nunggu abang dik? Bukalah hatimu untuk laki-laki lain. Nanti kau punya anak, kalian bahagia, abang biarlah sendiri,” ungkap Vera menyampaikan pernyataan Yosua.

Setelah menyebutkan hal itu, Yosua lantas menangis hingga dadanya sesak.

Vera menawarkan untuk menghubungi adik Yosua, Mahareza Rizky yang juga menjadi polisi dan bertugas di Jakarta.

Tapi Yosua menolaknya, dan mengakhiri video call dengan Vera.

Baca juga: Suara Parau dan Air Mata Adik Brigadir J Saat Bersaksi di Sidang Pembunuhan Abangnya...

“Enggaklah dek abang tidur aja,” ucapnya.

Adapun Yosua meninggal pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E dan empat terdakwa lain diduga melakukan pembunuhan berencana.

Keempatnya adalah Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Klaim Tak Pernah Cawe-cawe Soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah Cawe-cawe Soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com