Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Klaim Tak Ada Penambahan Kasus Gagal Ginjal Akut di RSCM sejak Obat Sirup Dilarang

Kompas.com - 25/10/2022, 14:47 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan tidak ada kasus baru gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) sejak 22 Oktober 2022.

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril mengatakan, tidak adanya kasus baru merupakan efektivitas dari instruksi Kemenkes yang melarang sementara konsumsi obat sirup sejak 18 Oktober 2022.

"Larangan penggunaan sekaligus juga menjual dan meresepkan di fasyankes, RS, Puskesmas, apotek, telah berhasil mencegah penambahan kasus baru di RSCM sebagai RS rujukan nasional ginjal. Tidak ada pasien baru sejak tanggal 22 Oktober yang lalu," kata Syahril dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Bertambah Lagi, Kini Ada 90 Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius di Jakarta

Syahril menuturkan, fenomena ini membuat pihaknya semakin yakin bahwa penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal ini adalah intoksikasi (keracunan) etilen glikol yang terkandung dalam obat sirup anak-anak.

Hal ini membuat kasusnya meninggal cepat dan masif sejak Agustus 2022. Padahal biasanya, kasus gangguan ginjal hanya ditemukan sekitar 1-2 kasus setiap bulan.

"Kasus ini menjadi perhatian pemerintah sejak terjadi lonjakan pada akhir Agustus dengan jumlah kasus lebih dari 35, sama halnya seperti kasus hepatitis akut yang tiba-tiba juga melonjak kasusnya," ucap Syahril.

Baca juga: Berpotensi Merusak Ginjal, Jangan Berlebihan Mengonsumsi Minuman Ini!

Syahril menuturkan, konklusi itu muncul setelah Kemenkes melakukan serangkaian penyelidikan epidemiologi, surveillance, dan penelitian maupun pemeriksaan terhadap pasien.

Penelitian untuk mencari penyebab gangguan ginjal akut meliputi biopsi atau pengambilan jaringan tubuh untuk diteliti di laboratorium.

Penelitian juga menepis penyebab gangguan ginjal akut berasal dari ruang lingkup Covid-19, baik infeksi virus maupun efek dari vaksin Covid-19.

"Kasus gagal ginjal akut ini bukan disebabkan oleh Covid-19, vaksinasi Covid-19, atau imunisasi rutin. Diduga akibat adanya cemaran senyawa kimia pada obat tertentu yang saat ini sebagian sudah teridentifikasi," ungkapnya.

Baca juga: Ombudsman Dorong Pemerintah Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Sebagai Kejadian Luar Biasa

"Kita sudah menyingkirkan kasus yang disebabkan oleh infeksi, dehidrasi berat, pendarahan berat, termasuk keracunan makanan dan minuman," ucap Syahril lagi.

Sebagai informasi, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal mencapai 255 kasus per tanggal 24 Oktober 2022. Angka ini meningkat dari total 245 kasus yang dilaporkan Kemenkes pada Minggu (23/10/2022).

Begitu pula dengan angka kematian yang saat ini mencapai 143 anak. Jumlahnya pun meningkat dari yang sebelumnya dilaporkan mencapai 141 anak.

Kasus tersebut ditemukan di 26 provinsi. Namun, tambahan 10 kasus baru dan 2 kasus kematian ini bukan kasus baru, melainkan kasus yang baru dilaporkan kepada Kemenkes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com