Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Gagal, Sengketa Verifikasi Administrasi 4 Parpol Lanjut ke Tahap Ajudikasi Bawaslu

Kompas.com - 25/10/2022, 14:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mediasi sengketa proses verifikasi administrasi 4 dari 5 partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak mencapai kata sepakat.

"PRIMA (Partai Rakyat Adil Makmur) jam 14.00 nanti mediasi kembali," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Sebelumnya, mediasi ini telah dilakukan Bawaslu sebagai tindak lanjut gugatan sengketa yang dilayangkan 5 partai politik yaitu PKP, Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Republik.

Baca juga: Semua Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi Gugat KPU ke Bawaslu

Mediasi dengan KPU RI telah dilakukan PKP pada Jumat (21/10/2022) namun kedua belah pihak tak mencapai kata sepakat.

Mediasi KPU RI dengan Parsindo, Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia pada Senin (24/10/2022) pun setali tiga uang.

Mediasi KPU RI dengan PRIMA sebetulnya juga sudah dilakukan kemarin dan kedua belah pihak belum bersepakat, namun keduanya akan dimediasi lagi hari ini.

"Ini kesempatan terakhir mediasi (PRIMA dan KPU RI), karena (batas) waktunya (sengketa) 2 hari," ujar Puadi.

Baca juga: Sebut KPU Kurang Transparan, KIPP Minta Bawaslu Buka Ruang bagi Parpol Tak Lolos Verifikasi

Berdasarkan ketentuan, jika proses mediasi kedua belah pihak yang bersengketa tidak menemui titik temu, maka sengketa akan dilanjutkan ke proses ajudikasi/peradilan di Bawaslu RI.

"Bawaslu mempunyai waktu 12 hari untuk penyelesaian sengketa," ujar Puadi kepada Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Sementara itu, 1 partai politik lain yang juga tidak lolos verifikasi administrasi, yaitu Partai Republik Satu, pilih menggugat KPU RI lewat jalur dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Namun, laporan Partai Republik Satu belum diregistrasi secara resmi.

Baca juga: Bawaslu Mengaku Optimistis Politik Uang Bisa Dibereskan, tapi...

"Partai Republik Satu diberikan waktu sampai Rabu (26/10/2022) untuk melengkapi berkas, jadi sekarang belum diregistrasi (gugatannya)," ujar Puadi.

Sebagai informasi, dalam masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, total ada 40 partai politik yang mendaftar, namun hanya 24 partai politik yang dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi.

Pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik DPR RI yang lolos dan 9 partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual, sedangkan 6 partai lain dinyatakan gugur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com