JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan dilanjutkan.
Menjelang sidang, kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, memaparkan sejumlah cerita tentang apa yang dialami kliennya di seputar peristiwa pembunuhan berencana terhadap Yosua, hingga harapan Eliezer terkait vonis hakim.
Dalam perkara itu, JPU mendakwa Eliezer dengan Pasal 340, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Mantan Hakim Duga Dipisahnya Dakwaan Bharada E dengan Ferdy Sambo dkk karena Statusnya sebagai JC
Ancaman hukuman tertingginya adalah pidana mati.
Saat ini Eliezer adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang berstatus sebagai justice collaborator, atau pihak yang bersedia bekerja sama mengungkap kejahatan.
Akan tetapi bukan berarti dengan menyandang status justice collaborator itu maka hukuman terhadap Eliezer diharapakan akan lebih ringan.
Dia juga mesti membuktikan peranannya dan keterangannya selama ini bahwa hanya diperintah oleh Ferdy Sambo, yang saat itu masih menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, untuk menghabisi Yosua.
Baca juga: 11 Anggota Keluarga Brigadir J Terbang ke Jakarta, Jadi Saksi Sidang Terdakwa Bharada E Besok
Berikut ini rangkuman pengakuan terbaru Eliezer yang dituturkan oleh kuasa hukumnya seputar perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Ronny, Eliezer sempat menyampaikan kepadanya berniat untuk menyelamatkan Yosua sebelum dihabisi tapi tidak mempunyai kesempatan.
"Iya itu kan disampaikan kepada saya seperti bahwa kalau ada kesempatan kan bisa langsung ngomong," kata Ronny dalam program Kompas Malam di Kompas TV, Minggu (23/10/2022).
"Cuma kan ini mungkin tidak ada waktu yang...,waktunya terlalu pendek, kemudian tidak ada kesempatan untuk berbicara langsung dan klien saya dalam situasi ketakutan, panik," ucap Ronny.
Baca juga: Bharada E Ingin Hukuman Adil di Kasus Brigadir J, Berharap Masih Punya Masa Depan
Ronny mengatakan, dia sempat menanyakan situasi yang dialami Eliezer beberapa saat sebelum penembakan terhadap Yosua.
Menurut pengakuan Eliezer, kata Ronny, setelah dipanggil oleh Ferdy Sambo di rumah Saguling dan diminta menembak Yosua, kliennya sudah terbersit ingin menyampaikan peringatan.
"Setelah turun dia ke bawah lewat tangga darurat itu sudah tidak bertemu juga dengan almarhum Yosua," ucap Ronny.
Kemudian dalam perjalanan dari rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling menuju rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Eliezer memang berada dalam satu mobil dengan Yosua dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Masih Ragukan Alasan Bharada E Ikuti Perintah Ferdy Sambo
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.