Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Momen Pertemuan Bharada E dan Keluarga Brigadir J dalam Sidang

Kompas.com - 25/10/2022, 06:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) kembali dilanjutkan hari ini, Selasa (25/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada pekan lalu Eliezer sudah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Maka dari itu sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga: Bharada E Ingin Hukuman Adil di Kasus Brigadir J, Berharap Masih Punya Masa Depan

Dalam sidang hari ini rencananya jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan 12 saksi yang terdiri dari kuasa hukum keluarga, anggota keluarga, hingga mantan kekasih Yosua.

Daftar saksi yang bakal dihadirkan JPU salah satunya adalah Kamaruddin Simanjuntak (advokat).

Lantas ada juga Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (ayah dan ibu Yosua), Mahareza Rizky (adik Yosua), serta sejumlah kerabat mendiang yaitu Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu.

Baca juga: Bharada E Disebut Berniat Selamatkan Brigadir J Sebelum Ditembak, tetapi Tidak Sempat

Terakhir ada Vera Mareta Simanjuntak yang merupakan mantan kekasih Yosua.

Dengan melihat komposisi para saksi yang bakal dihadirkan jaksa, kemungkinan besar sidang Eliezer bakal penuh emosi.

Apalagi ini adalah untuk pertama kalinya Eliezer bertemu langsung dengan keluarga mendiang Yosua, terutama ayah dan ibunya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Doa Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J: Tuhan Ubah Hatinya Bapak...

Permintaan maaf

Dalam perkara itu, JPU mendakwa Eliezer dengan Pasal 340, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman tertingginya adalah pidana mati.

Saat ini Eliezer adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang berstatus sebagai justice collaborator, atau pihak yang bersedia bekerja sama mengungkap kejahatan.

Sebab dari keterangan Eliezer dalam proses penyidikan terungkap skenario Ferdy Sambo di balik kematian Yosua.

Baca juga: Bharada E Harap Bisa Sampaikan Permohonan Maaf Langsung ke Keluarga Brigadir J dalam Sidang

Sejak ditetapkan sebagai dan mengakui perbuatannya serta mengungkap skenario Sambo, Eliezer sudah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Yosua.

Eliezer merupakan orang yang menembak Yosua atas perintah Sambo, dengan alasan sang ajudan diduga melecehkan istrinya, Putri Candrawathi. Tuduhan pelecehan itu sampai saat ini belum bisa dibuktikan.

Eliezer sempat menulis surat permohonan maaf untuk keluarga Yosua saat masih dalam proses penyidikan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com