JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) berharap bisa bertemu langsung dengan orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dalam persidangan, untuk menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, dalam program Kompas Malam di Kompas TV, Minggu (23/10/2022).
Baca juga: Keluarga Brigadir J Masih Ragukan Alasan Bharada E Ikuti Perintah Ferdy Sambo
Menurut Ronny, kliennya berharap bisa bertemu dengan keluarga mendiang Yosua yang rencananya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pemeriksaan pada Selasa (25/10/2022) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Besok (Selasa) ini momen yang baik, akan menyampaikan permintaan maaf secara langsung (Bharada E) kepada keluarga almarhum Yosua," kata Ronny.
Ronny mengatakan, kliennya berharap dapat bertemu langsung dengan ayah dan ibu mendiang Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Hutabarat, untuk menyampaikan permohonan maaf itu.
Baca juga: Mantan Hakim Duga Dipisahnya Dakwaan Bharada E dengan Ferdy Sambo dkk karena Statusnya sebagai JC
"Kami berharap permohonan maaf yang disampaikan oleh Bharada E ini bisa diterima secara langsung nanti di depan persidangan," ucap Ronny.
Eliezer sempat menulis surat permohonan maaf untuk keluarga Yosua saat masih dalam proses penyidikan.
Usai menjalani sidang perdana pada Selasa (17/10/2022) lalu, Eliezer sempat membacakan surat permohonan maaf yang ditulis tangan kepada keluarga Yosua di hadapan awak media di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Eliezer.
Baca juga: Dalam Eksepsi Ricky Rizal, Brigadir J Sempat Tanya Keberadaan Senjatanya yang Diamankan Bharada E
Eliezer menulis surat itu di dalam Rutan Bareskrim pada Minggu (16/10/2022).
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujar Eliezer.
Sidang Eliezer akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sejumlah saksi yang akan dihadirkan juga menjadi terdakwa dalam perkara itu. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.