JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), berharap hakim bisa memberikan hukuman yang adil atas perbuatannya.
Menurut kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, kliennya menyatakan akan bersikap jantan dalam menerima hukuman yang dijatuhkan.
“Dalam hal ini, klien saya sudah berkata jujur, sudah menyampaikan semuanya, tidak muluk-muluk kok, dia gentle, dia cuma mau supaya hukum itu ditegakkan seadil-adilnya, supaya dia itu masih punya masa depan,” kata Ronny dalam program Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Senin (24/10/2022).
Ronny mengatakan, dia berharap Eliezer yang masih berusia muda dan menjadi tulang punggung keluarga masih bisa meniti karier walau terancam hukuman berat.
“Umur 24 tahun, masih sangat muda, kemudian masih panjang perjalanannya menjadi tulang punggung keluarga, itu saja kok, kita mencari keadilan juga. Sehingga dalam proses ini, penegakan hukum yang berkeadilan untuk semuanya.”
Ronny menegaskan akan mengupayakan keadilan bagi kliennya, meskipun dia menganggap Eliezer seolah disudutkan oleh kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Termasuk, kata Ronny, soal klaim Ferdy Sambo yang memerintahkan "hajar" dan bukan "tembak" kepada Elie.
Baca juga: Bharada E Punya Kans Bebas Jika Bisa Buktikan Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo
“Jadi kalau seandainya kliennya saya dipojokkan, kita akan berjuang ya kita akan sampaikan,” kata Ronny.
Ronny memastikan Eliezer siap untuk menghadapi proses persidangan selanjutnya yang masuk dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
“Kita prinsipnya adalah kami siap untuk agenda pemeriksaan saksi,” ujar Ronny.
Sidang lanjutan terhadap Eliezer akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/10/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Doa Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J: Tuhan Ubah Hatinya Bapak...
Menurut informasi, saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan oleh jaksa penuntut umum adalah anggota keluarga mendiang Yosua, termasuk sang ayah Samuel Hutabarat.
Menurut Ronny, kliennya berharap bisa bertemu dengan keluarga mendiang Yosua yang rencananya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pemeriksaan.
"Besok (Selasa) ini momen yang baik, akan menyampaikan permintaan maaf secara langsung (Bharada E) kepada keluarga almarhum Yosua," kata Ronny.
Ronny mengatakan, kliennya berharap dapat bertemu langsung dengan ayah dan ibu mendiang Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Hutabarat, untuk menyampaikan permohonan maaf itu.
Baca juga: Mantan Hakim Duga Dipisahnya Dakwaan Bharada E dengan Ferdy Sambo dkk karena Statusnya sebagai JC
"Kami berharap permohonan maaf yang disampaikan oleh Bharada E ini bisa diterima secara langsung nanti di depan persidangan," ucap Ronny.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwa dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Eliezer telah melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.