Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Surat Cerai dari Pihak Perempuan

Kompas.com - 25/10/2022, 04:10 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Tak hanya suami, seorang istri juga dapat mengajukan gugatan perceraian.

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seorang istri bisa menggugat cerai suaminya. Akan tetapi, gugatan tersebut harus disertai dengan alasan kuat yang diakui oleh hukum.

Lalu, bagaimana cara mengurus surat cerai dari pihak perempuan atau istri?

Baca juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Gugat Cerai?

Cara mengurus surat cerai dari pihak istri

Perceraian di pengadilan agama

Bagi pasangan yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan dengan mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Di dalam peraturan ini, gugatan perceraian yang diajukan oleh istri ke pengadilan disebut cerai gugat.

Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat, kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.

Tahapan dalam mengajukan cerai oleh istri terdiri dari:

  • Mendaftarkan gugatan perceraian kepada pengadilan agama dan surat kuasa yang sudah dilegalisir jika menggunakan advokat;
  • Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak dan istri, serta harta bersama dapat diajukan dalam satu surat gugatan;
  • Membayar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara gratis atau prodeo;
  • Pengadilan akan melakukan pemanggilan untuk menghadiri persidangan kepada penggugat dan tergugat;
  • Menghadiri sidang pemeriksaan gugatan perceraian;
  • Hakim yang memeriksa gugatan perceraian akan berusaha mendamaikan kedua pihak dengan mediasi terlebih dulu;
  • Jika terjadi damai, gugatan dicabut. Sementara apabila tidak dapat dicapai perdamaian maka hakim akan melanjutkan dengan pemeriksaan gugatan;
  • Hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka;
  • Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, akta cerai dapat langsung diambil atau melalui kuasa dengan syarat membawa surat kuasa.

Selain membuat surat gugatan, istri yang akan menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti dan saksi-saksi yang diperlukan.

Bukti-bukti yang diperlukan, yaitu:

  • Bukti pernikahan berupa buku nikah yang dikeluarkan KUA;
  • Bukti domisili hukum sebagai penggugat berupa KTP;
  • Bukti kelahiran anak berupa akta lahir;
  • Kartu keluarga;
  • Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian;
  • Bukti penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah kepada suami;
  • Bukti tentang harta bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Cerai Gratis 2022

Perceraian di pengadilan negeri

Bagi pasangan yang beragama selain Islam, proses perceraian dilakukan di pengadilan negeri.

Secara umum, tahapan-tahapan dalam mengajukan gugatan perceraian di pengadilan negeri sama dengan pengadilan agama. Saksi dan bukti-bukti yang diperlukan pun sama.

Hanya saja, bukti pernikahan di pengadilan negeri berupa akta perkawinan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

 

Referensi:

  • UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com