KOMPAS.com – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hoaks berarti informasi bohong.
Secara umum, hoaks didefinisikan sebagai informasi yang dibuat untuk tujuan menipu individu atau kelompok orang.
Seiring dengan semakin mudahnya teknologi diakses, informasi palsu atau hoaks pun makin gampang ditemukan.
Pemerintah Indonesia pun telah mengeluarkan sejumlah aturan hukum. Aturan-aturan ini diharapkan dapat mencegah dan menangani banyaknya hoaks yang tersebar di masyarakat.
Baca juga: Dampak Informasi Hoaks Terhadap Integrasi Sosial
Salah satu aturan hukum yang mengatur tentang hoaks adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana.
Ancaman hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ancaman pidana bagi pelaku penyebaran hoaks juga tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 390 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Baca juga: Penyesalan Pemuda Penyebar Hoaks Ibu Gorok Anak di Cipayung, Akui Kesalahan, Kini Dibebaskan
Tak hanya itu, pelaku penyebaran hoaks juga dapat dipidana dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Perihal berita bohong atau hoaks diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
Pasal 14 berbunyi,
“(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”
Sementara itu, Pasal 15 berbunyi, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
Referensi: