Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Orangtua Brigadir J Bakal Bersaksi Langsung di Pengadilan

Kompas.com - 24/10/2022, 19:36 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari) bakal menghadirkan 12 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Adapun Bharada E adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ke-12 saksi yang dimaksud adalah mereka yang telah memberikan keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka terdiri dari pengacara hingga keluarga Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Disebut Berniat Selamatkan Brigadir J Sebelum Ditembak, tetapi Tidak Sempat

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, dirinya akan hadir bersama kedua orangtua Brigadir J secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ia akan datang ke pengadilan bersama dengan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

"Datang semua tanpa terkecuali," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).

Selain itu, saksi lainnya yang dihadirkan dalam perkara ini adalah Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak dan Indra Manto Pasaribu.

Adapun dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa menyebutkan, pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Dalam Eksepsi, Bharada E Disebut Lihat Wajah Bripka RR Pucat Usai Diminta Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua saat berada di Magelang.

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua. Richard Eliezer tak menolak ketika diminta oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu, 'Berani kamu tembak Yosua?'," ungkap jaksa.

"Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya, 'Siap komandan'," lanjutnya.

Menurut jaksa, sebelum memerintahkan Richard, Sambo lebih dulu meminta anak buahnya yang lain, Ricky Rizal atau Bripka RR, untuk menembak Yosua. Namun, Ricky Rizal menolak perintah Sambo. Dia mengaku tak kuat mental jika harus menembak Yosua.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com