BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menjelaskan alasan pihaknya tidak pernah melakukan pengujian kadar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat-obatan sirup.
Penny menerangkan, hal itu dikarenakan hingga saat ini di dunia internasional belum ada standar untuk pengujian kadar dua bahan tersebut untuk obat.
"Nah khusus untuk cemaran EG dan DEG sampai saat ini di dunia internasional belum ada standar yang untuk mengatakan untuk diuji. Itulah kenapa kita tidak pernah menguji," ujar Penny di Istana Kepresidenan Bogor pada Senin (24/10/2022).
"Karena memang belum dilakukan di dunia internasional pun. Inilah standar yang harus kita kembangkan sekarang sehingga menjadi bagian dari sampling rutin dari BPOM," tegasnya.
Baca juga: Daftar 133 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Menurut BPOM
Lebih lanjut Penny menjelaskan, sebenarnya BPOM melakukan sampling rutin untuk pemeriksaan obat-obatan sebelum lolos dijual ke pasaran.
Dalam kondisi tersebut, bahan baku obat-obatan dan kandungannya harus dilaporkan kepada BPOM.
Selain itu, hasil analisisnya dari sampling juga harus disampaikan.
"Tapi juga ada kewajiban dari pelaku usaha untuk melakukan pengujian sendiri. Kita melakukan evaluasi pada saat pre-market, namun kita juga melakukan pengawasan dengan sampling dan pengujian di-post-market terhadap produk yang setelah diberikan izin edar itu di edarkan," jelas Penny.
Dalam kesempatan itu, Penny menuturkan, produk-produk dari dua perusahaan farmasi terindikasi memiliki kandungan EG dan DEG dengan konsentrasi sangat tinggi.
Baca juga: BPOM Akan Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi Terkait Penggunaan EG dan EDG Konsentrasi Tinggi
Menurutnya, kandungan tersebut sangat beracun atau toksik sehingga dengan cepat bisa menyebabkan penyakit ginjal akut.
"Karena ada indikasinya bahwa kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan. Tapi sangat-sangat tinggi. Dan tentu saja sangat toxic dan itu bisa cepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini," ujar Penny.
Oleh karenanya BPOM akan menindaklanjuti kedua perusahaan farmasi itu secara pidana.
Penny menuturkan pihaknya telah bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penyidikan
"Jadi kedeputian IV, yaitu kedeputian bidang penindakan dari BPOM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut, berkerja sama dengan kepolisian dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana. Perkara pidana," lanjutnya.
Baca juga: Kemenkes: Obat Sirup yang Sudah Dinyatakan BPOM Aman Boleh Dikonsumsi Lagi
Penny menegaskan tidak akan menyebutkan rincian dua perusahaan farmasi tersebut.
Sebab saat ini proses penelusuran sedang berlangsung.
"Mungkin saya tidak menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu akan kami komunikasikan kepada masyarakat," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.