Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut BPOM Harus Tanggung Jawab Terkait Cemaran Obat Sirup, DPR Bakal Panggil Usai Reses

Kompas.com - 24/10/2022, 10:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Alifudin berpandangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semestinya menjadi pihak yang bertanggungjawab atas persoalan obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Diketahui, BPOM juga sudah merilis daftar obat sirup yang aman digunakan sesuai aturan pakai.

"Seharusnya pemerintah yaitu BPOM yang bertanggung jawab, tapi ini bukan waktunya salah menyalahkan tapi harus mencari solusi bersama," kata Alifudin saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Oleh karena itu, Alifudin meminta ada evaluasi besar terhadap BPOM terkait kinerja atau tugas pengawasannya.

Baca juga: BPOM: Tak Semua Termorex Syrup Tercemar Etilen dan Dietilen Glikol, Penarikan Hanya Bets Tertentu

Ia juga menekankan, tugas pokok dan fungsi BPOM yaitu pengawasan reguler tentang obat dan makanan.

"Persoalan ini harus diusut sampai ke akarnya, agar mencegah penyebaran penyakit dan tidak terulang lagi persoalan kandungan obat yang berbahaya tapi beredar di masyarakat," ujarnya.

Menyayangkan kinerja BPOM atas pengawasan obat, Alifudin menyarankan pimpinan Komisi IX memanggil mereka maupun Menteri Kesehatan (Menkes) dalam rapat di DPR untuk menjelaskan soal gagal ginjal akut.

Rapat tersebut, menurutnya, bisa dilakukan usai masa reses DPR berakhir.

"Untuk pemanggilan kapan akan dilakukan, nanti saat masa reses sudah selesai dan di masa rapat komisi IX," katanya.

Baca juga: BPOM Dalami Sumber Bahan Baku Obat Sirup dengan Etilen Glikol Lebihi Batas Aman

Sebelumnya diberitakan, BPOM menyampaikan, munculnya gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) yang kemungkinan karena cemaran etilen glikol dalam obat sirup menjadi pelajaran penting bagi mereka.

Inspektur Utama BPOM Elin Herlina memastikan, pihaknya akan mengintensifkan pengawasan, khususnya pada bahan cemaran yang berbahaya bagi manusia, yaitu etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Tentu dengan adanya kejadian ini merupakan pembelajaran bagi kami terus mengintensifkan pengawasan, khususnya terhadap bahan cemaran yang berpotensi menyebabkan gagal ginjal ini, yaitu EG dengan DEG sebagai cemaran dalam produk obat," kata Elin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Cemaran etilen glikol dan dietilen glikol kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol yang bukan bahan berbahaya atau dilarang.

Namun, BPOM sudah menetapkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Baca juga: BPOM: Belum Ada Kesimpulan Gagal Ginjal Akut Disebabkan Etilen dan Dietilen Glikol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat Heran 'Amicus Curae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com