Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lengkap BPOM soal Obat Sirup Bebas Etilen Glikol, yang Diuji ataupun Tidak

Kompas.com - 24/10/2022, 12:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat sirup yang aman dan tidak aman dikonsumsi oleh masyarakat berdasarkan penelusuran data registrasi dan penelitian.

Laporan BPOM itu imbas dari terungkapnya kandungan obat sirup, yaitu etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas, yang diduga sebagai penyebab gangguan ginjal akut misterius pada anak.

Meski demikian, hingga kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum dapat memastikan apakah hal tersebut sebagai satu-satunya penyebab.

BPOM membagi hasil temuan mereka ke dalam 3 poin. 

1. Obat yang tidak diuji, tapi dinyatakan aman berdasarkan data registrasinya

BPOM melakukan penelusuran data registrasi di BPOM.

Hasilnya 133 obat dinyatakan tidak mengandung zat pelarut tambahan yang bisa tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) jika pemurniannya tidak tepat.

Baca juga: Indonesia Catat Kasus Gagal Ginjal Akut Tertinggi, Lampaui Gambia dan Nigeria

Keempat zat pelarut tambahan yang biasanya ada pada obat sirup ini, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Dengan tidak adanya zat pelarut tambahan dalam 133 obat sirup tersebut, BPOM menyatakan bahwa obat tersebut aman dikonsumsi.

Daftarnya bisa dilihat di sini.

2. Obat yang dipakai pasien gagal ginjal, 30 dinyatakan aman

BPOM meneliti 102 obat yang Kemenkes temukan di rumah pasien gangguan ginjal akut misterius.

Dari daftar tersebut, ditemukan 23 obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol sehingga aman digunakan sesuai aturan pakai.

Lalu, ditemukan pula 7 obat yang aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Ketiga 30 daftar obat itu dapat dilihat di sini. 

Baca juga: Dalam Dua Hari, Dua Balita Probable Gagal Ginjal Akut Meninggal

Sedangkan, 3 dari daftar 102 obat sirup itu dinyatakan tidak aman karena mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang ditentukan.

Ketiganya yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. Obat-obat ini ini sudah termasuk dalam daftar 5 jenis obat sirup yang dilarang dikonsumsi dan diumumkan BPOM pada tanggal 20 Oktober 2022

Untuk sisanya, yaitu 69 produk, BPOM masih melakukan pengujian.

3. Obat yang diuji acak, 13 dinyatakan tak melebihi ambang batas aman etilen glikol

BPOM juga melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Berdasarkan hasil pengujian sampai dengan 23 Oktober 2022, terdapat 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Baca juga: Hadapi Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Akan Perbaiki Pengawasan Obat

Berikut daftarnya:

1. Bodrexin Flu & Batuk PE Sirup

Nomor izin edar: DTL1422723337A2

Nomor Bets: 090112, 080892, 101042

Pemilik Izin Edar: Tempo Scan Pacific

2. Calorex Sirup

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com