JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat sirup yang aman dan tidak aman dikonsumsi oleh masyarakat berdasarkan penelusuran data registrasi dan penelitian.
Laporan BPOM itu imbas dari terungkapnya kandungan obat sirup, yaitu etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas, yang diduga sebagai penyebab gangguan ginjal akut misterius pada anak.
Meski demikian, hingga kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum dapat memastikan apakah hal tersebut sebagai satu-satunya penyebab.
BPOM membagi hasil temuan mereka ke dalam 3 poin.
BPOM melakukan penelusuran data registrasi di BPOM.
Hasilnya 133 obat dinyatakan tidak mengandung zat pelarut tambahan yang bisa tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) jika pemurniannya tidak tepat.
Baca juga: Indonesia Catat Kasus Gagal Ginjal Akut Tertinggi, Lampaui Gambia dan Nigeria
Keempat zat pelarut tambahan yang biasanya ada pada obat sirup ini, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Dengan tidak adanya zat pelarut tambahan dalam 133 obat sirup tersebut, BPOM menyatakan bahwa obat tersebut aman dikonsumsi.
Daftarnya bisa dilihat di sini.
BPOM meneliti 102 obat yang Kemenkes temukan di rumah pasien gangguan ginjal akut misterius.
Dari daftar tersebut, ditemukan 23 obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol sehingga aman digunakan sesuai aturan pakai.
Lalu, ditemukan pula 7 obat yang aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Ketiga 30 daftar obat itu dapat dilihat di sini.
Baca juga: Dalam Dua Hari, Dua Balita Probable Gagal Ginjal Akut Meninggal
Sedangkan, 3 dari daftar 102 obat sirup itu dinyatakan tidak aman karena mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang ditentukan.
Ketiganya yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. Obat-obat ini ini sudah termasuk dalam daftar 5 jenis obat sirup yang dilarang dikonsumsi dan diumumkan BPOM pada tanggal 20 Oktober 2022.
Untuk sisanya, yaitu 69 produk, BPOM masih melakukan pengujian.
BPOM juga melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
Berdasarkan hasil pengujian sampai dengan 23 Oktober 2022, terdapat 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Baca juga: Hadapi Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Akan Perbaiki Pengawasan Obat
Berikut daftarnya:
1. Bodrexin Flu & Batuk PE Sirup
Nomor izin edar: DTL1422723337A2
Nomor Bets: 090112, 080892, 101042
Pemilik Izin Edar: Tempo Scan Pacific
2. Calorex Sirup