Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM: Tak Semua Termorex Syrup Tercemar Etilen dan Dietilen Glikol, Penarikan Hanya Bets Tertentu

Kompas.com - 24/10/2022, 05:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklarifikasi bahwa obat sirup Termorex pabrikan PT Konimex tidak akan ditarik seluruhnya, sehubungan dengan temuan cemaran eliten glikol (EG) dan/atau dietilen glikol (DG) di atas ambang batas.

Dalam pengumuman sebelumnya, BPOM menyatakan bahwa Termorex Syrup termasuk dalam daftar obat sirup dengan temuan EG atau DG berlebih dan perlu segera ditarik dari pasaran.

Namun, dalam hasil uji pengembangan per 22 Oktober 2022, BPOM menyatakan bahwa penarikan Termorex Syrup hanya pada bets/batch tertentu.

"Penarikan (Termorex Syrup) hanya untuk bets tertentu. Artinya, yang lainnya aman, hanya yang bets itu saja, karena didapatkan di bets lainnya itu tidak melebihi ambang batas," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam jumpa pers, Minggu (23/10/2022).

Baca juga: BPOM Dalami Sumber Bahan Baku Obat Sirup dengan Etilen Glikol Lebihi Batas Aman

“Termorex Syrup, obat demam yang sebelumnya kami nyatakan tidak aman, setelah kami kembangkan sampling dari bets yang lain, dari lokasi peredaran dan stok tempat sampel berbeda, serta waktu produksi berbeda, ternyata produk Termorex Syrup ini aman," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, BPOM mengaku telah merampungkan uji sampling terhadap 33 dari 102 produk obat sirup yang dikonsumsi oleh anak-anak penderita gangguan ginjal akut misterius.

"Masih ada sisa 69 produk lagi masih dalam proses sampling dan pengujian," ujar Penny.

Penny berharap, pengujian atas 69 produk tersisa bisa rampung secepatnya untuk memberi kepastian kepada publik soal produk yang aman sehingga bisa kembali segera dikonsumsi.

Baca juga: BPOM: 4.922 Situs Teridentifikasi Jual Obat Sirup dengan Etilen dan Dietilen Glikol Berlebih

Pengujian ini dilakukan untuk meneliti ada atau tidaknya kandungan EG dan DG pada produk-produk tersebut, termasuk apakah kandungan itu dalam batas aman atau melebihinya.

EG dan DG merupakan senyawa yang dikaitkan dengan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak yang sejauh ini telah memakan 133 korban jiwa di Indonesia.

Secara aturan, BPOM mengklaim, DG dan EG tidak diperbolehkan sebagai bahan baku obat.

Namun, EG dan DG memang dimungkinkan timbul dari proses produksi sebagai zat pencemar/kontaminan yang muncul akibat penggunaan pelarut sorbitol, gliserol, propilen glikol, dan polietilen glikol.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional, batas aman cemaran EG dan DG adalah 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.

Baca juga: BPOM: Belum Ada Kesimpulan Gagal Ginjal Akut Disebabkan Etilen dan Dietilen Glikol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com