JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 4.922 link masih menjual obat sirup mengandung kadar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) berlebih.
Oleh karenanya, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan patroli siber untuk menindak penjual tersebut.
"Kami berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan asosiasi e-commerce untuk melakukan takedown 4.922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang tidak aman tersebut," ungkap Kepala BPOM Penny Lukito dalam jumpa pers, Minggu (23/10/2022).
Penny mengatakan, saat ini pihaknya mendapati banyak sekali penjualan online dari produk obat-obatan tersebut. Sehingga, hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
Baca juga: BPOM: Belum Ada Kesimpulan Gagal Ginjal Akut Disebabkan Etilen dan Dietilen Glikol
Ia lantas mengimbau masyarakat agar membeli obat dari apotek yang telah tepercaya, baik luring maupun daring.
Terkait obat yang diduga tidak aman karena kandungan EG dan DG berlebih, sejak Kamis (20/10/2022), BPOM telah menerbitkan edaran penarikan obat dari apotek-apotek.
"Prosedur penarikan dilakukan oleh industri masing-masing, dilaporkan kepada kami, tapi dikawal," ujar Penny.
Ia mengklaim bahwa BPOM siap mengerahkan UPT-UPT dan balai-balai lokal POM untuk mengawal penarikan obat sirup "tidak aman" itu yang boleh jadi sudah terlanjur didistribusikan sampai di titik terjauh di wilayah Indonesia.
"Mereka akan mengawal dan mereka yang akan melapor ke BPOM," kata Penny.
Baca juga: BPOM Akui Tak Cek Satu Per Satu Cemaran Etilen dan Dietilen Glikol Pada Obat
Sebagai informasi, hasil uji per 22 Oktober 2022, BPOM mengonfirmasi 3 produk obat sirup yang tidak aman terkait dengan kandungan EG dan DG, yaitu Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop, dan Unibebi Demam Syrup. Semuanya pabrikan Universal Pharmaceutical Industries.
Kadar DG dan EG berlebih ini dikait-kaitkan dengan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak yang sejauh ini telah memakan 133 korban di Indonesia.
Walaupun, butuh investigasi saintifik lebih jauh untuk memastikan hubungan sebab-akibat antara keduanya.
Menurut Farmakope dan standar baku nasional, kadar cemaran DG dan EG seharusnya tidak melebihi ambang batas 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.
Baca juga: Update Hasil Uji BPOM per 22 Oktober 2022, Ini Daftar Obat Sirup yang Aman dan Tidak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.