KOMPAS.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan saat berkendara.
Fungsi dokumen ini adalah sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri.
Pentingnya STNK membuat dokumen ini harus difotokopi sebagai bentuk antisipasi apabila dokumen tersebut hilang.
Namun, bagaimana jika STNK hilang tanpa sempat difotokopi? Bagaimana cara mengurus STNK tanpa fotokopi yang hilang?
Baca juga: Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual
Untuk mengurus STNK yang hilang, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah persyaratan. Syarat mengurus STNK tanpa fotokopi yang hilang, yakni:
Setelah semua syarat siap, maka pemilik kendaraan dapat mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.
Tata cara mengurus STNK tanpa fotokopi yang hilang, yaitu:
Baca juga: Biaya Ubah STNK Saat Mobil dan Motor Ganti Warna Cat
Besaran biaya untuk menerbitkan STNK baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Menurut peraturan ini, biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga, yaitu Rp 100.000 per penerbitan.
Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan STNK barunya sebesar Rp 200.000 per penerbitan.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.