JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengucapkan sebuah kalimat saat menutup pembacaan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh Kuat Maruf.
Setelah memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi Kuat Maruf, jaksa memohon agar menutup tanggapan dengan sebuah kalimat.
Kalimat tersebut ditunjukan kepada seluruh hadirin khususnya kepada terdakwa Kuat Maruf yang sedang duduk di kursi pesakitan.
"Jangan pernah mempertahankan kesalahan, karena sekuat apapun anda bertahan, anda tidak akan pernah bisa menang melawan kebenaran," ujar jaksa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuat Maruf Kejar Brigadir J di Rumah Magelang, lalu Ambil Pisau
Jaksa menyebut, kalimat itu diucapkan oleh Oliver Wendell Holmes, jr yang merupakan tokoh hakim pengadilan tinggi di Amerika Serikat.
Selain membacakan kalimat itu ke Kuat Maruf, JPU juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan empat poin yang dimohonkan oleh Jaksa.
Pertama, menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum Kuat Maruf secara keseluruhan.
Kedua menyatakan surat dakwaan yang dibacakan Senin (17/10/2022) lalu sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
Ketiga, menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Maruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara.
Baca juga: BERITA FOTO: Kuat Maruf Minta Hakim Bebaskan dari Dakwaan Pembunuhan
Terakhir, memerintahkan JPU memanggil para saksi pada persidangan berikutnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf, meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum pada Senin (17/10/2022) lalu.
Salah satu pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menilai dakwaan jaksa penutut umum terhadap kliennya tidak lengkap dan jelas lantaran tidak menjelaskan peristiwa keribuatan yang terjadi antara Kuat Maruf dan Yosua di Magelang.
“Bahwa peristiwa keributan ini menurut kami sangat penting untuk diuraikan jaksa secara jelas dan terang berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti dalam berita acara pemeriksaan,” kata Irwan dalam persidangan.
Baca juga: Kuat Maruf Bantah Terima Uang dari Ferdy Sambo, tetapi Akui Terima HP
Kuasa hukum pun meminta majelis hakim membebaskan Kuat Ma'ruf dari tahanan.
Selain itu, Irwan meminta agar eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf diterima seluruhnya.