"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," ujar kuasa hukum.
Kuat juga meminta eksepsi yang dia mohonkan diterima seluruhnya. Dia memohon supaya surat dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum.
"Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dilanjutkan," kata kuasa hukum.
"Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," lanjutnya.
Baca juga: Tepis Kuat Maruf Provokasi Putri Laporkan Brigadir J ke Sambo, Pengacara: Itu Melindungi Majikan
Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; dan ajudan Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.
Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.