Salin Artikel

Dalam Eksepsi, Kuat Ma'ruf Kejar Brigadir J di Rumah Magelang, lalu Ambil Pisau

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku dirinya mengambil pisau setelah mengejar Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Ini diungkap oleh tim kuasa hukum Kuat dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).

Pengacara mengungkap, mulanya, Kuat yang berada di teras depan jendela kaca memergoki Yosua turun dari tangga lantai dua rumah Sambo.

Menurut Kuat, saat itu Brigadir J terlihat mengendap-endap menuruni tanggga, menengok ke kanan dan kiri seolah tak ingin orang lain melihatnya.

"Woy!" kata Kuat kepada Yosua saat itu, sebagaimana dibacakan oleh kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan eksepsi.

Kuat mengatakan, Yosua langsung lari ke arah dapur begitu mendengar teriakannya. Dia pun seketika berlari mengejar Yosua.

Sambil berlari, Kuat meminta Susi, asisten rumah tangga (ART) Sambo, untuk mengecek keadaan Putri Candrawathi di kamar lantai dua rumah tersebut.

Menuruti permintaan Kuat, Susi berlari ke kamar Putri dan berseru "Ibu! Ibu! Ibu!".

Mendengar Susi, Kuat berhenti mengejar Yosua. Dia lantas berlari menuju kamar Putri sambil mengambil pisau di ruang makan untuk berjaga-jaga.

"Terdakwa kemudian lari ke atas kamar saksi Putri Candrawathi melalui ruang makan kemudian mengambil pisau untuk berjaga-jaga," ujar pengacara Kuat.

Menurut penuturan Kuat, saat itu Susi menemukan Putri tergeletak di lantai, duduk dengan posisi kaki selonjoran dengan kepala bersandar di keranjang baju kotor. Rambut Putri terlihat berantakan, matanya tertutup, dan badannya terasa dingin.

Adapun menurut kuasa hukum, Kuat membawa pisau karena Brigadir Yosua memiliki senjata api. Pisau itu, kata kuasa hukum lagi, merupakan pisau buah.

"Bahwa mengenai perbuatan terdakwa memegang dan membawa pisau buah sudah seharusnya jaksa penuntut umum juga menerangkan secara jelas dan lengkap bahwa keberadaan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata api supaya fakta jelas dan terang bagi kita semua bagaimana mungkin pisau dapur disandingkan dengan senjata api pada saat keributan di rumah Magelang terjadi," ujar kuasa hukum.

Menurut kuasa hukum, pisau yang diambil Kuat dari ruang makan rumah Sambo di Magelang itu terbawa hingga ke Jakarta.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," ujar kuasa hukum.

Kuat juga meminta eksepsi yang dia mohonkan diterima seluruhnya. Dia memohon supaya surat dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum.

"Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dilanjutkan," kata kuasa hukum.

"Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," lanjutnya.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; dan ajudan Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/20/16590261/dalam-eksepsi-kuat-maruf-kejar-brigadir-j-di-rumah-magelang-lalu-ambil-pisau

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke