Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/10/2022, 12:03 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo, pada Rabu (26/10/2022) pekan depan.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Baik tanggapan dari penuntut umum telah dibacakan, maka sudah saatnya putusan sela. Kita akan tunda hari Rabu, 26 Oktober, bersama-sama dengan terdakwa yang lain," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Jaksa Sebut Pengacara Ferdy Sambo Tak Paham Isi Dakwaan, Minta Eksepsi Dikesampingkan

Sebagai informasi, putusan sela merupakan keputusan apakah hakim akan menerima atau menolak eksepsi dari seorang terdakwa.

Putusan sela terhadap Ferdy Sambo digelar pada hari yang sama dengan putusan sela terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo.

Baca juga: Saat Ferdy Sambo Bersalaman dengan Seseorang Sambil Main Mata Sebelum Jalani Sidang

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” kata jaksa Ahmad Aron Muhtaram dalam persidangan, Kamis.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menerima surat dawkaan penuntut umum nomor register perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022.

Jaksa mengeklaim, dakwaan yang telah dibacakan pada Senin (17/10/2022) itu telah memnuhi unsur formil dan meteriil.

“Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan nomor register perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022,” kata jaksa.

“Menyatakan Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan,” ucap jaksa melanjutkan.

Baca juga: Dakwaan 6 Anak Buah Sambo: Buat File Palsu Pelecehan Putri hingga Rusak CCTV Krusial Tewasnya Brigadir Yosua

Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya menilai jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

"Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di surat dakwaan hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta, serta penuntut umum terkesan menyimpulkan," kata kuasa l Sambo, Bobby Rahmad dalam persidangan Senin lalu.

Adapun asumsi-asumsi dalam surat dakwaan JPU disebut nampak dalam beberapa uraian yang dibacakan Jaksa. Salah satunya, ketika Ferdy Sambo diceritakan soal kejadian yang dialami istrinya, Putri Candrawathi dan membuat dirinya marah.

Kemudian, Jaksa menilai bahwa berdasarkan dan pengalaman puluhan tahun Ferdy Sambo sebagai seorang anggota Kepolisian, Sambo akhirnya berusaha menenangkan diri dan memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Yosua Hutabarat.

Baca juga: Gaya Ferdy Sambo Tiap Jalani Sidang di PN Jaksel, Selalu Pakai Baju Batik

"Setelah itu, Richard Eliezer yang menerima penjelasan tersebut 'merasa tergerak hatinya' untuk turut menyatukan kehendak dengan terdakwa Ferdy Sambo di saat yang sama perkataan terdakwa Ferdy Sambo juga didengar Putri," tutur Bobby membacakan eksepsi.

Asumsi lainnya disebut nampak ketika jaksa menilai Ferdy Sambo sebagai seorang Perwira Tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat Inspektur Jenderal yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum, sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada Yosua untuk menjelaskan.

"Bukannya malah membuat Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas Yosua," ujar Bobby.

Kemudian, kuasa hukum Ferdy Sambo menilai JPU hanya berdasarkan asumsi dalam menguraikan rangkaian dakwaan, bukan berdasar fakta dari keterangan saksi-saksi dalam BAP.

Baca juga: Pasrahnya Brigjen Hendra Saat Sampaikan Kebenaran soal CCTV, tetapi Malah Disemprot Sambo

Sebagai contoh, dalam Paragraf 3 Halaman 11 surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa Putri sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam. Kemudian, Putri dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah duren tiga.

Menurut kuasa hukum, dalil yang menyatakan Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) tidak didukung dengan keterangan saksi dan alat bukti.

"Dalam hal ini JPU memberikan kesimpulan yang tidak berdasar dan bersifat subjektif," kata Bobby.

Menurut Bobby, merujuk pada ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP dalam menyusun surat dakwaan, JPU berdasar pada BAP hasil penyidikan serta berpedoman pada aturan-aturan, yurisprudensi Mahkamah Agung bahkan doktrin hukum, bukan semata-mata pada asumsi atau karangan bebas.

"Dengan demikian, dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," ujar Bobby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Nasional
Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com