Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Aksi Penting Irfan Widyanto di Balik Hilang dan Rusaknya CCTV Duren Tiga, demi Penuhi Perintah Sambo

Kompas.com - 19/10/2022, 20:26 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Irfan Widyanto merupakan anggota Polri dengan jabatan terendah yang menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menjabat sebagai Ajun Komisaris Polisi (AKP), Irfan diduga merupakan kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo khawatir skenario soal kematian Yosua terbongkar karena rekaman CCTV.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022), jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan beberapa peran Irfan untuk menutupi kematian Yosua.

Baca juga: Jaksa: Irfan Widyanto Pesan 2 DVR CCTV Baru untuk Penuhi Perintah Ferdy Sambo

1. Mengganti DVR CCTV di pos security

Jaksa menyatakan Irfan bergerak sesuai arahan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Agus memerintahkan Irfan setelah sebelumnya diperintah oleh mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Hendra sendiri diperintahkan langsung oleh Sambo untuk menelusuri CCTV.

Pada 9 Juli 2022, sehari setelah Yosua tewas, Irfan bersama dua anggotanya dan pengusaha CCTV bernama Afung mendatangi pos security Duren Tiga.

Baca juga: Pembacaan Permohonan Praperadilan AKP Irfan Widyanto: Minta Hakim Batalkan Penahanan

Upayanya sempat dihalangi oleh satpam bernama Abdul Zapar yang meminta Irfan mengajukan izin lebih dulu pada Ketua RT setempat.

Namun, Irfan menolak permintaan itu dan menghalangi Zapar untuk menghubungi ketua RT.

“Bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut,” ujar jaksa.

Ia juga melarang Zapar memasuki pos security dan meminta Afung mengganti DVR CCTV di pos security.

2. Ganti DVR rumah Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan

Salah satu DVR CCTV yang diganti oleh Irfan terletak di rumah Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Agus Nurpatria yang mengarahkan Irfan turut mengganti DVR di rumah tersebut.

Irfan mengambil DVR CCTV di rumah Ridwan bersamaan dengan Afung yang tengah mengganti DCR CCTV di pos security.

Ridwan pun langsung menyerahkan DVR tersebut pada Irfan yang berada di luar rumah.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Agus Nurpatria Rangkul Irfan Widyanto Tunjuk CCTV Mana Saja yang Mesti Dirusak

Selanjutnya Irfan menyerahkan semua DVR CCTV tersebut ke mantan PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto melalui PHL Div Propam Polri Ariyanto.

“Perbuatan terdakwa Irfan atas permintaan saksi Ferdy Sambo mengakibatkan terganggunya sistem elektronik DVR CCTV komplek yang berada di pos security Duren Tiga,” ungkap jaksa.

Akibat perbuatannya itu Irfan didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua primair Pasal 233 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com