JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah masih membahas amanat Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.
Airlangga mengatakan, pembahasan itu dilakukan pemerintah bersama sejumlah kalangan terkait beberapa klaster yang ada di dalam UU Cipta Kerja.
"Pemerintah masih membahas terkait dengan apa yang diamanatkan oleh MK. Nah tentu pemerintah sedang berbicara dengan berbagai kalangan, terutama di beberapa klaster," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Aturan PHK Karyawan, Benarkah UU Cipta Kerja Mudahkan Pemecatan?
Terkait klaster ketenagakerjaan yang menjadi sorotan, Airlangga mengeklaim sudah ada kesepakatan antara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan pihak tenaga kerja.
"Nah oleh karena itu arahan Bapak Presiden supaya segera disiapkan konsep finalnya," kata Airlangga.
Baca juga: Permenaker 2/2022 Disebut Turunan UU Ciptaker yang Inkonstitusional Bersyarat, Ini Kata Kemnaker
Adapun MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu.
Dalam putusannya, MK pun mewajibkan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU Cipta Kerja paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.