Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah dan DPR?

Kompas.com - 26/11/2021, 16:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam putusannya MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Artinya, pemerintah dan DPR wajib melakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Merespons hal itu, pemerintah diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan akan segera menyiapkan perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana arahan MK.

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti Putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK tersebut," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Yusril Sarankan Pemerintah Lakukan Dua Hal Ini untuk Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Lantas, apa yang seharusnya dilakukan pemerintah dan DPR menindaklanjuti Putusan MK itu?

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, pemerintah dan DPR harus memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Feri mengingatkan, partisipasi publik harus disertakan mengingat pembentukan UU Cipta Kerja sebelumnya minim aspirasi masyarakat.

"Memperbaiki prosedur UU Cipta Kerja bermakna memperbaiki tata cara pembentukan agar sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), termasuk dalam rangka menampung partisipasi publik," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (26/11/2021).

Menurut Feri, putusan uji formil ini bersifat sangat penting. Melalui putusannya MK mengoreksi pemerintah dan DPR dalam tata cara pembentukan UU Cipta Kerja.

MK memerintahkan agar perbaikan UU Cipta Kerja disesuaikan dengan ketentuan formil dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh karenanya, pembentuk UU harus memulai dari tahapan awal pembentukan, terutama soal partisipasi publik yang lemah dan ketidaksesuaian dengan format pembentukan UU yang baik.

Baca juga: Putusan MK soal UU Cipta Kerja Dinilai Tidak Tegas, Belum Sentuh Aspek Materiil

Dengan demikian, kata Feri, proses pembentukan UU Cipta Kerja harus dimulai dari tahap awal dan mesti sesuai dengan konsep 1 klaster isu saja atau menggabungkan UU sejenis.

"Jika masih model UU Cipta Kerja saat ini yang menggabungkan banyak jenis UU maka akan bertentangan dengan UU PPP juga bertentangan dengan Putusan MK," ucap Feri.

Feri tidak ingin tindak lanjut yang diambil pemerintah dan DPR justru merevisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebab, UU tersebut adalah aturan hukum yang seharusnya menjadi pedoman bagi pembentukan UU Cipta Kerja yang lebih baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com