Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instruksi Lengkap Kemenkes dan IDAI soal Gangguan Ginjal Akut Misterius

Kompas.com - 19/10/2022, 15:55 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Dugaan mengarah ke MIS-C

Dalam perjalanannya, ada beberapa dugaan yang muncul.

Selain intosikasi (keracunan) etilen glikol, dugaan lain yang perlu diteliti lebih lanjut adalah infeksi virus.

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan ragam jenis virus dalam tubuh pasien.

Namun, virus-virus tersebut berbeda antara satu pasien dengan pasien lain sehingga tidak bisa disimpulkan sebagai penyebab gangguan ginjal akut.

Virus-virus tersebut ialah leptospirosis, influenzae, parainfluenzae, virus CMV, virus HSV, bocavirus, legionella, shigella, e.coli, dan sebagainya.

Baca juga: IDAI Awalnya Duga Gangguan Ginjal Akut Sebuah MIS-C, tapi Tak Seperti Umumnya

Dugaan juga mengarah pada Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem usai Covid-19.

MIS-C adalah komplikasi yang dapat muncul pada pasien Covid-19 anak, di mana terjadi peradangan di berbagai sistem organ termasuk ginjal.

Lagi-lagi, dugaan ini perlu diteliti lebih lanjut. Sebab, respons pasien di berbagai daerah saat diberikan tata laksana penanganan dan pengobatan untuk MIS-C berbeda-beda, ada yang membaik, namun ada pula yang tidak.

"Di Indonesia kita belum konklusif, belum ada sebab tunggal apa yang menyebabkan AKI ini. Ada teori MIS-C, ada teori infeksi yang lain, ada kandungan di dalam obat," katanya.

Bisa sembuh normal

Kendati begitu, ada kabar baik dari Ikatan Dokter Indonesia (IDAI), yakni ada harapan sembuh bagi penderita. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Unit Kerja Koordinasi (UKK) Nefrologi IDAI Eka Laksmi Hidayati.

Ia mengaku sudah menemukan penderita gangguan ginjal akut yang sembuh total pada beberapa pasien

"Secara umum gangguan ginjal akut itu meskipun sampai terjadi yang stadium 3, yaitu gagal ginjal akut, ketika dia penyembuhan bisa pulih total," tutur Eka di kesempatan yang sama.

Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Merebak, Kemenkes Instruksikan Apotek Setop Jual Obat Sirup

Anak-anak tersebut dinyatakan sembuh total saat ginjalnya kembali memproduksi jumlah air seni atau urine dengan normal maupun mengeluarkan sisa-sisa sampah metabolisme.

Beberapa pasien bahkan sudah tidak memerlukan terapi hemodialisis atau cuci darah.

Kendati bisa sembuh, orang tua harus waspada. Sebab, penyintas gangguan ginjal akut misterius ini tetap berisiko terkena infeksi berat ketika dehidrasi (kekurangan cairan).

Saat kekurangan cairan misalnya, ia bisa terkena gangguan ginjal akut lagi.

"Iya, ada (yang sembuh). Tidak memerlukan cuci darah lagi, fungsi ginjalnya pulih sempurna. Jadi ini memang berbeda dengan orang-orang yang cuci darah karena usia ya, karena tua," ucap Eka.

Baca juga: Epidemiolog: Gangguan Ginjal Akut pada Anak Sudah Masuk Kategori KLB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com