Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instruksi Lengkap Kemenkes dan IDAI soal Gangguan Ginjal Akut Misterius

Kompas.com - 19/10/2022, 15:55 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi agar seluruh apotek tidak menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas dalam belum cair untuk sementara waktu.

Hal itu terkait gangguan ginjal akut misterius alias gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) yang menyerang anak-anak belum lama ini.

Larangan bagi apotek tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak. 

Instruksi itu bukan tanpa alasan. Sebab, berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), terdapat 192 kasus gangguan ginjal akut misterius di 20 provinsi hingga 18 Oktober 2022.

Baca juga: Kemenkes Catat Penderita Gagal Ginjal Akut Misterius Bertambah Jadi 206, 99 Meninggal

Data tersebut berasal dari cabang IDAI dan merupakan kasus kumulatif sejak Januari 2022. Dengan rincian, 2 kasus di bulan Januari; 2 kasus di bulan Maret; 6 kasus pada bulan Mei; 3 kasus pada Juni; 9 kasus di bulan Juli; 37 kasus di bulan Agustus; dan 81 kasus di bulan September.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis instruksi tersebut dikutip Kompas.com, Rabu (19/10/2022).

Selain menginstruksikan apotek, Kemenkes juga meminta tenaga medis pada fasilitas pelayanan kesehatan termasuk para dokter tidak meresepkan obat cair/sirup kepada pasien.

Dalam instruksi yang sama, Kemenkes meminta orang tua yang memiliki anak, terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.

Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah juga lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.

Baca juga: Kemenkes Temukan Jejak Senyawa pada Obat yang Dikonsumsi Pasien Gangguan Ginjal

Kemudian, untuk fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) bersama dinas kesehatan (Dinkes) setempat diinstruksikan agar memberikan edukasi agar orang tua lebih waspada, utamanya jika memiliki anak dengan usia di bawah enam tahun yang memiliki gejala gangguan ginjal.

Gejala yang ditemukan berupa penurunan volume atau frekuensi urin maupun tidak ada urin, dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain.

Apabila sudah ditemukan gangguan ginjal akut pada anak, fasyankes harus merujuk pasien tersebut ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis (cuci darah) anak.

Rujukan perlu dilakukan bila fasyankes tidak memiliki fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

"Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan," tulis instruksi tersebut.

Baca juga: Kemenkes Terbitkan Panduan Penanganan Gangguan Ginjal Akut, Ini Isinya

IDAI imbau hindari dulu parasetamol sirup

Instruksi Kemenkes datang sehari setelah Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau para orang tua untuk tidak memberikan obat batuk atau parasetamol sirup sementara waktu.

Imbauan ini merupakan bentuk kewaspadaan dini menyusul adanya kondisi atau penyakit serupa di Gambia.

Puluhan anak di negara itu meninggal karena mengonsumsi parasetamol sirup produksi India yang mengandung senyawa etilen glikol.

Sirup tersebut, yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempatnya diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Baca juga: Kemenkes Tegaskan Kasus Gangguan Ginjal Akut Tak Terkait Vaksin Covid-19

BPOM kemudian memastikan bahwa keempat jenis parasetamol sirup itu tidak beredar di Indonesia.

Ketua Pengurus Pusat IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) mengatakan, IDAI tidak menyetop penggunaan parasetamol sirup.

Menurut Piprim, peredaran obat bukan berada di dalam kewenangan IDAI, tetapi berada di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Memang belajar dari kasus Gambia, belajar juga dari kecurigaan etilen glikol, maka IDAI merekomendasikan tidak menggunakan dulu parasetamol sirup. Ini kewaspadaan dini saja, jadi untuk melarang dan menarik obat itu bukan wewenang kami," ucap Piprim, belum lama ini.

Baca juga: Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Instruksikan Dokter Tak Resepkan Obat Cair Sementara Waktu

Dahulukan kompres hangat

Sebagai tindak lanjut, kompres hangat bisa menjadi alternatif pilihan bagi para ibu jika anaknya demam. Kompres hangat bertujuan agar para orang tua tidak sembarangan memberikan obat.

Apalagi demam merupakan perlawanan tubuh untuk mengusir patogen/virus yang masuk.

"Mungkin bisa kita upayakan dengan kompres hangat dulu, jangan buru-buru kasih obat, gitu lho," tutur Piprim.

Belum ada penyebab pasti

Hingga kini, IDAI maupun Kemenkes memang belum menemukan penyebab pasti yang memicu gangguan ginjal akut misterius pada anak.

Artinya, parasetamol sirup bukan satu-satunya dugaan yang diteliti.

IDAI bahkan menemukan beberapa pasien yang terkonfirmasi gangguan ginjal akut tanpa sebelumnya mengonsumsi parasetamol sirup.

Baca juga: IDAI: Penderita Gangguan Ginjal Akut Misterius Bisa Sembuh Total

Salah satu peristiwa ini terjadi di Yogyakarta. Seorang bayi berusia 7 bulan meninggal dunia setelah tertular batuk pilek dari tiga orang kakaknya. Bayi tersebut tidak pernah diberikan parasetamol sirup seperti tiga kakak lainnya.

"Jadi, kalau dikatakan IDAI menghentikan, enggak kayak gitu juga karena belum konklusif. Tapi waspada harus. Sebaiknya konsultasikan dengan dokternya seperti apa keamanan obatnya, jangan beli obat sembarangan," kata Piprim

Dugaan mengarah ke MIS-C

Dalam perjalanannya, ada beberapa dugaan yang muncul.

Selain intosikasi (keracunan) etilen glikol, dugaan lain yang perlu diteliti lebih lanjut adalah infeksi virus.

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan ragam jenis virus dalam tubuh pasien.

Namun, virus-virus tersebut berbeda antara satu pasien dengan pasien lain sehingga tidak bisa disimpulkan sebagai penyebab gangguan ginjal akut.

Virus-virus tersebut ialah leptospirosis, influenzae, parainfluenzae, virus CMV, virus HSV, bocavirus, legionella, shigella, e.coli, dan sebagainya.

Baca juga: IDAI Awalnya Duga Gangguan Ginjal Akut Sebuah MIS-C, tapi Tak Seperti Umumnya

Dugaan juga mengarah pada Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem usai Covid-19.

MIS-C adalah komplikasi yang dapat muncul pada pasien Covid-19 anak, di mana terjadi peradangan di berbagai sistem organ termasuk ginjal.

Lagi-lagi, dugaan ini perlu diteliti lebih lanjut. Sebab, respons pasien di berbagai daerah saat diberikan tata laksana penanganan dan pengobatan untuk MIS-C berbeda-beda, ada yang membaik, namun ada pula yang tidak.

"Di Indonesia kita belum konklusif, belum ada sebab tunggal apa yang menyebabkan AKI ini. Ada teori MIS-C, ada teori infeksi yang lain, ada kandungan di dalam obat," katanya.

Bisa sembuh normal

Kendati begitu, ada kabar baik dari Ikatan Dokter Indonesia (IDAI), yakni ada harapan sembuh bagi penderita. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Unit Kerja Koordinasi (UKK) Nefrologi IDAI Eka Laksmi Hidayati.

Ia mengaku sudah menemukan penderita gangguan ginjal akut yang sembuh total pada beberapa pasien

"Secara umum gangguan ginjal akut itu meskipun sampai terjadi yang stadium 3, yaitu gagal ginjal akut, ketika dia penyembuhan bisa pulih total," tutur Eka di kesempatan yang sama.

Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Merebak, Kemenkes Instruksikan Apotek Setop Jual Obat Sirup

Anak-anak tersebut dinyatakan sembuh total saat ginjalnya kembali memproduksi jumlah air seni atau urine dengan normal maupun mengeluarkan sisa-sisa sampah metabolisme.

Beberapa pasien bahkan sudah tidak memerlukan terapi hemodialisis atau cuci darah.

Kendati bisa sembuh, orang tua harus waspada. Sebab, penyintas gangguan ginjal akut misterius ini tetap berisiko terkena infeksi berat ketika dehidrasi (kekurangan cairan).

Saat kekurangan cairan misalnya, ia bisa terkena gangguan ginjal akut lagi.

"Iya, ada (yang sembuh). Tidak memerlukan cuci darah lagi, fungsi ginjalnya pulih sempurna. Jadi ini memang berbeda dengan orang-orang yang cuci darah karena usia ya, karena tua," ucap Eka.

Baca juga: Epidemiolog: Gangguan Ginjal Akut pada Anak Sudah Masuk Kategori KLB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com