Akan tetapi, lima hari selang insiden pembunuhan tersebut, Sambo membantah pernyataan Hendra dan eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Arif Rachman Arifin terkait temuan CCTV yang mendapati Yosua masih hidup ketika Sambo tiba di rumah dinas.
Sambo kemudian meminta agar Hendra dan Arif mempercayai penjelasan yang telah disampaikan sebelumnya, yaitu adanya peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Sambo kemudian memerintahkan keduanya untuk segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV tersebut.
Baca juga: Pengacara Hendra Kurniawan Sebut Kliennya Korban Perintah Ferdy Sambo
Hendra Kurniawan didakwa telah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hendra diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya itu, Brigjen Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.