Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Yakin Nota Keberatan Ferdy Sambo Ditolak, Dinilai Melampaui Dakwaan

Kompas.com - 19/10/2022, 05:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun meyakini nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, bakal ditolak hakim.

Alasannya, kata Gayus, adalah dia menilai eksepsi yang disampaikan Sambo melampaui dakwaan formil yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya yakin itu pasti nanti eksepsinya akan ditolak oleh hakim dalam putusan sela," kata Gayus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Dalam Eksepsi, Brigadir J Disebut Ancam Tembak Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Anaknya

Gayus mengatakan, dari surat dakwaan itu terlihat JPU fokus dalam 2 hal. Pertama adalah perkara pidana pembunuhan dan merintangi penyidikan.

Poin keberatan Sambo adalah dakwaan tidak menguraikan peristiwa secara utuh, termasuk soal keributan antara Yosua dengan Kuat Ma'ruf dan dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Menurut Gayus, eksepsi yang menyinggung JPU tidak menguraikan peristiwa di Magelang bukan berarti dakwaan itu tidak cermat, jelas dan lengkap.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ferdy Sambo Langsung Bacakan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

"Kalau jaksa itu yang dipakai skenario terdakwa 1 (Ferdy Sambo). Dugaan pelecehan itu mereka anggap bagian dari skenario, tetapi kalau itu mau dibahas juga tidak akan masuk karena fokus dakwaan adalah locus (tempat kejadian perkara), tempus (waktu kejadian perkara), dan identitas terdakwa," ucap Gayus.

"Jadi menurut saya eksepsi itu sudah melampaui dakwaan formal," sambung Gayus.

Selain itu, keberatan lain Sambo terhadap dakwaan adalah terdapat uraian yang dianggap hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan saksi lainnya.

Menurut Gayus, kuasa hukum Sambo menggunakan Pasal 185 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait argumen itu. Yaitu keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya (asas unus testis nullus testis).

"Tetapi mereka juga harus melihat pada Ayat 3-nya, yaitu ketentuan pada Ayat 2 tidak berlaku jika disertai bukti-bukti yang sah," ucap Gayus.

Baca juga: Hakim Minta Jaksa Tanggapi Eksepsi Kuasa Hukum Ferdy Sambo pada Sidang Kamis Ini

"Dalam dakwaan kan jaksa memaparkan bukti-bukti yang memperlihatkan sudah ada persiapan untuk melakukan pembunuhan terhadap (Brigadir) J ini. Seperti salah satunya meminta bantuan untuk menembak. Meminta (Bripka) RR untuk menembak, tetapi dia menolak kan karena tidak siap, itu kan menjadi bukti kalau sudah ada perencanaan, ada persiapan untuk melakukan pembunuhan," papar Gayus.

Gayus juga menilai surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo sudah sangat baik dalam menguraikan perbuatan terdakwa.

"Saya lihat dakwaannya sudah lengkap, tegas dan baik. Tidak melebar kemana-mana, baik dakwaan primer dan subsider," ucap Gayus.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Putri Candrawathi Sempat Minta Brigadir J Resign

Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com