JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim ketua Wahyu Iman Santosa meminta jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjawab nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum Ferdy Sambo pada Kamis (20/10/2022).
Diketahui, tim kuasa hukum Ferdy Sambo langsung mengajukan eksepsi usai jaksa membacakan dakwaannya atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," kata hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Kalau memang tidak siap, maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam setengah 10," ujar Wahyu lagi.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Fakta Putri Candrawathi Ditemukan Tergeletak Tak Diuraikan
Mendengar perintah hakim, jaksa menyetujui tenggat waktu mengenai tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut.
"Siap yang mulia," ucap jaksa.
Sebelumnya, jaksa meminta pembacaan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum Ferdy Sambo dibacakan pada Senin (24/10/2022).
Sebab, jaksa baru menerima eksepsi dari kuasa hukum mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu pada hari dakwaan juga dibacakan.
Hal itu, menurut jaksa, berbeda dengan surat dakwaan yang telah diberikan kepada para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya yang telah diberikan sejak satu pekan sebelum sidang.
"Sehingga wajar mereka bisa langsung memberikan tanggapan terhadap dakwaan kami. Terkait dengan hal ini kami juga baru hari ini menerima hard copy eksepsi dari penasihat hukum," kata jaksa.
Baca juga: Ferdy Sambo Keberatan, Sebut Dakwaan Jaksa Hanya dari Keterangan Bharada E
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB.
Peristiwa itu diawali adanya keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang.
Namun, jaksa tidak dijelaskan secara rinci peristiwa yang melatari keributan antara Yosua Hutabarat dan Kuat Ma'ruf.
Kemudian, dalam dakwaan Putri Candrawathi disebut meminta Yosua Hutabarat untuk datang ke kamarnya dan keduanya sempat berbicara selama 15 menit.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Usai, Ferdy Sambo Tinggalkan PN Jaksel
Setelah Yosua keluar dari kamar, jaksa melanjutkan, Kuat Ma'ruf kemudian menghampiri Putri Candrawathi mendesak untuk melaporkannya kepada Ferdy Sambo.