Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/10/2022, 16:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim ketua Wahyu Iman Santosa meminta jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjawab nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum Ferdy Sambo pada Kamis (20/10/2022).

Diketahui, tim kuasa hukum Ferdy Sambo langsung mengajukan eksepsi usai jaksa membacakan dakwaannya atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," kata hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

"Kalau memang tidak siap, maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam setengah 10," ujar Wahyu lagi.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Fakta Putri Candrawathi Ditemukan Tergeletak Tak Diuraikan

Mendengar perintah hakim, jaksa menyetujui tenggat waktu mengenai tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut.

"Siap yang mulia," ucap jaksa.

Sebelumnya, jaksa meminta pembacaan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum Ferdy Sambo dibacakan pada Senin (24/10/2022).

Sebab, jaksa baru menerima eksepsi dari kuasa hukum mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu pada hari dakwaan juga dibacakan.

Hal itu, menurut jaksa, berbeda dengan surat dakwaan yang telah diberikan kepada para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya yang telah diberikan sejak satu pekan sebelum sidang.

"Sehingga wajar mereka bisa langsung memberikan tanggapan terhadap dakwaan kami. Terkait dengan hal ini kami juga baru hari ini menerima hard copy eksepsi dari penasihat hukum," kata jaksa.

Baca juga: Ferdy Sambo Keberatan, Sebut Dakwaan Jaksa Hanya dari Keterangan Bharada E

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB.

Peristiwa itu diawali adanya keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang.

Namun, jaksa tidak dijelaskan secara rinci peristiwa yang melatari keributan antara Yosua Hutabarat dan Kuat Ma'ruf.

Kemudian, dalam dakwaan Putri Candrawathi disebut meminta Yosua Hutabarat untuk datang ke kamarnya dan keduanya sempat berbicara selama 15 menit.

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Usai, Ferdy Sambo Tinggalkan PN Jaksel

Setelah Yosua keluar dari kamar, jaksa melanjutkan, Kuat Ma'ruf kemudian menghampiri Putri Candrawathi mendesak untuk melaporkannya kepada Ferdy Sambo.

"Ibu harus lapor Bapak agar di rumah ini tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu," kata jaksa menirukan desakan Kuat kepada Putri.

"Saat itu, saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," tutur jaksa.

Setelahnya, Putri Candrawathi menghubungi Ferdy Sambo dan mengaku memperoleh perilaku yang tidak sopan dari Yosua Hutabarat yang kemudian membuat suaminya marah.

Ferdy Sambo lantas merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang turut melibatkan Putri Candrawathi, Richard, Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya tersebut, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Brigadir J Disebut Ancam Tembak Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Anaknya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pengusaha Indonesia Diajak Berinvestasi di Destinasi Wisata Arab Saudi

Pengusaha Indonesia Diajak Berinvestasi di Destinasi Wisata Arab Saudi

Nasional
Koalisi Perubahan Beda Suara soal Cawapres Anies, Demokrat Dinilai Masih Setengah Hati

Koalisi Perubahan Beda Suara soal Cawapres Anies, Demokrat Dinilai Masih Setengah Hati

Nasional
Pimpinan KPK Pasrah ke Jokowi Soal Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Jadi 5 Tahun

Pimpinan KPK Pasrah ke Jokowi Soal Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Jadi 5 Tahun

Nasional
Hadiri TTGN XXIV, Menteri Desa PDTT Siap Kawal Inovator Desa Dapatkan HAKI

Hadiri TTGN XXIV, Menteri Desa PDTT Siap Kawal Inovator Desa Dapatkan HAKI

Nasional
DPR: RUU KIA Bakal Atur Penyelenggaraan Kesejahteraan serta Pendidikan Ibu dan Anak Secara Komprehensif

DPR: RUU KIA Bakal Atur Penyelenggaraan Kesejahteraan serta Pendidikan Ibu dan Anak Secara Komprehensif

Nasional
Nurul Ghufron Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Politik

Nurul Ghufron Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Politik

Nasional
Ditanya Wartawan Kapan Lantik Menkominfo Definitif, Jokowi: Belum

Ditanya Wartawan Kapan Lantik Menkominfo Definitif, Jokowi: Belum

Nasional
Berkunjung ke Malaysia, Jokowi Bakal Bahas Isu Perbatasan dan Perlindungan PMI

Berkunjung ke Malaysia, Jokowi Bakal Bahas Isu Perbatasan dan Perlindungan PMI

Nasional
Karhutla Diproyeksi Lebih Besar, Kepala BNPB Bertolak ke Riau Pagi Ini

Karhutla Diproyeksi Lebih Besar, Kepala BNPB Bertolak ke Riau Pagi Ini

Nasional
Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Jokowi: Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Jokowi: Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Nasional
Problematika Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Problematika Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar dan Sikap Partai Koalisi Perubahan

AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar dan Sikap Partai Koalisi Perubahan

Nasional
Jokowi Melawat ke Singapura dan Malaysia Selama Dua Hari

Jokowi Melawat ke Singapura dan Malaysia Selama Dua Hari

Nasional
Kemenag: Jemaah Gelombang Kedua, Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi Indonesia

Kemenag: Jemaah Gelombang Kedua, Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi Indonesia

Nasional
Penjelasan KPU soal Dihapusnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Penjelasan KPU soal Dihapusnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com