JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengklaim sempat meminta Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengundurkan diri atau resign setelah melakukan kekerasan seksual dan pengancaman di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan pengacara Sambo, Sarmauli Simangunsong, saat menyampaikan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Peristiwa ini berawal ketika Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu (Bharada E) tiba di rumah Magelang. Saat itu, keduanya mendapati Putri menangis dan menanyakan penyebabnya.
Baca juga: BERITA FOTO: Sidang Ferdy Sambo Lanjut Pembacaan Eksepsi
Namun, Putri justru meminta Bripka RR memanggil Kuat Ma'ruf dan Brigadir J, alih-alih menjelaskan penyebab dirinya menangis. Pada saat yang sama, Bripka RR juga diminta menenangkan Kuat agar tidak terjadi keributan dengan Brigadir J.
"Saksi Putri Candrawathi lalu meminta Ricky Rizal Wibowo agar memanggil Nofriansyah Yosua Hutabarat," baca Sarmauli.
Setelah turun ke lantai satu, Ricky meminta kepada Brigadir J untuk ke lantai dua dan masuk ke kamar Putri. Pada saat yang sama, Ricky menunggu di dekat pintu kasa.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ferdy Sambo Langsung Bacakan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa
"Agar tidak terjadi keributan, saksi Putri Candrawathi mengatakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat 'Saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu untuk resign'," ucapnya.
Setelah itu, Sarmauli mengeklaim bahwa Brigadir J keluar dari kamar Putri dan turun ke bawah bersama Bripka RR sembari menangis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.