Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Singgung Perintah "Hajar" di Nota Keberatan, Pakar: Terdakwa Punya Hak Ingkar

Kompas.com - 19/10/2022, 05:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bisa menyampaikan bantahan atau keterangan berbeda dalam sidang lanjutan mendatang karena memang memiliki hak ingkar.

"Terdakwa memang mempunyai hak diam atau hak ingkar. Hak diam untuk tidak menjawab pertanyaan hakim atau hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya," kata Gayus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ferdy Sambo Langsung Bacakan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

Gayus mengatakan, nota keberatan dari Sambo masih harus ditanggapi oleh JPU dan nantinya hakim yang mengadili akan membuat putusan sela apakah akan menerima atau mengabulkan eksepsi Sambo.

Menurut Gayus, terdakwa atau saksi yang mengubah dalam persidangan kerap kali terjadi dan itu hal yang lumrah.

Jika hal itu terjadi dalam persidangan Sambo dkk, kata Gayus, maka JPU dan tim kuasa hukum berwenang untuk mempertahankan argumentasi hukum dalam dakwaan dan pembelaan terhadap para terdakwa dalam perkara itu.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Putri Candrawathi Sempat Minta Brigadir J Resign

"Memang perubahan keterangan dari terdakwa atau saksi seringkali terjadi dan bukan merupakan hal baru. Itu adalah hal biasa dalam proses persidangan," ujar Gayus.

"Hakim yang nantinya memutuskan perkara terhadap para terdakwa dengan analisis dari fakta-fakta persidangan," sambung Gayus.

Dalam dakwaan Ferdy Sambo yang disusun jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dipaparkan mengenai detik-detik penembakan terhadap Yosua.

Menurut dakwaan, saat itu Sambo memerintahkan kepada Bharada Richard Eliezer untuk menembak Yosua.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Putri Candrawathi Sempat Minta Brigadir J Resign

Akibatnya Eliezer yang sudah menyanggupi permintaan Sambo untuk menembak Yosua melepaskan 3 atau 4 kali tembakan.

Peristiwa penembakan terhadap Yosua menurut dakwaan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.17 WIB.

Sedangkan menurut nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan kuasa hukum dalam sidang, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk "hajar" Yosua.

Pernyataan Sambo, menurut eksepsi, dikuatkan oleh Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf yang juga menjadi terdakwa kasus itu dalam berita acara pemeriksaan.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Brigadir J Disebut Ancam Tembak Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Anaknya

Aturan hukum hak ingkar terdakwa

Hak ingkar dari terdakwa diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Menurut Pasal 17 Ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman, pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.

Sedangkan dalam Pasal 17 Ayat 2 disebutkan, hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.

Baca juga: Kejagung Minta Eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak

Selain itu, dalam Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) disebutkan, jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, hakim ketua sidang menganjurkan terdakwa untuk menjawab, dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan.

Dalam sebuah proses peradilan perkara pidana, seorang terdakwa yang akan dimintai keterangan atau diperiksa dalam persidangan tidak akan disumpah.

Maka dari itu jika dia berbohong maka tidak akan berpengaruh lantaran tidak disumpah sebelumnya, berbeda dengan saksi atau ahli yang dihadirkan yang mesti disumpah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com