Salin Artikel

Ferdy Sambo Singgung Perintah "Hajar" di Nota Keberatan, Pakar: Terdakwa Punya Hak Ingkar

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bisa menyampaikan bantahan atau keterangan berbeda dalam sidang lanjutan mendatang karena memang memiliki hak ingkar.

"Terdakwa memang mempunyai hak diam atau hak ingkar. Hak diam untuk tidak menjawab pertanyaan hakim atau hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya," kata Gayus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Gayus mengatakan, nota keberatan dari Sambo masih harus ditanggapi oleh JPU dan nantinya hakim yang mengadili akan membuat putusan sela apakah akan menerima atau mengabulkan eksepsi Sambo.

Menurut Gayus, terdakwa atau saksi yang mengubah dalam persidangan kerap kali terjadi dan itu hal yang lumrah.

Jika hal itu terjadi dalam persidangan Sambo dkk, kata Gayus, maka JPU dan tim kuasa hukum berwenang untuk mempertahankan argumentasi hukum dalam dakwaan dan pembelaan terhadap para terdakwa dalam perkara itu.

"Hakim yang nantinya memutuskan perkara terhadap para terdakwa dengan analisis dari fakta-fakta persidangan," sambung Gayus.

Dalam dakwaan Ferdy Sambo yang disusun jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dipaparkan mengenai detik-detik penembakan terhadap Yosua.

Menurut dakwaan, saat itu Sambo memerintahkan kepada Bharada Richard Eliezer untuk menembak Yosua.

Akibatnya Eliezer yang sudah menyanggupi permintaan Sambo untuk menembak Yosua melepaskan 3 atau 4 kali tembakan.

Peristiwa penembakan terhadap Yosua menurut dakwaan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.17 WIB.

Sedangkan menurut nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan kuasa hukum dalam sidang, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk "hajar" Yosua.

Pernyataan Sambo, menurut eksepsi, dikuatkan oleh Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf yang juga menjadi terdakwa kasus itu dalam berita acara pemeriksaan.

Aturan hukum hak ingkar terdakwa

Hak ingkar dari terdakwa diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Menurut Pasal 17 Ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman, pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.

Sedangkan dalam Pasal 17 Ayat 2 disebutkan, hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.

Selain itu, dalam Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) disebutkan, jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, hakim ketua sidang menganjurkan terdakwa untuk menjawab, dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan.

Dalam sebuah proses peradilan perkara pidana, seorang terdakwa yang akan dimintai keterangan atau diperiksa dalam persidangan tidak akan disumpah.

Maka dari itu jika dia berbohong maka tidak akan berpengaruh lantaran tidak disumpah sebelumnya, berbeda dengan saksi atau ahli yang dihadirkan yang mesti disumpah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/19/05070021/ferdy-sambo-singgung-perintah-hajar-di-nota-keberatan-pakar--terdakwa-punya

Terkini Lainnya

Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke